HukumKesehatanNasionalPolitik

RSUD Pandega Pangandaran Perkuat Komitmen Anti Korupsi, Edukasi Perbedaan Gratifikasi dan Suap

×

RSUD Pandega Pangandaran Perkuat Komitmen Anti Korupsi, Edukasi Perbedaan Gratifikasi dan Suap

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Manajemen RSUD Pandega Pangandaran kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang bersih, jujur, dan berintegritas melalui edukasi publik mengenai perbedaan gratifikasi dan suap.

Komitmen itu disampaikan melalui unggahan media sosial resmi rumah sakit yang mengajak masyarakat maupun seluruh pegawai memahami bentuk-bentuk gratifikasi serta bahaya praktik suap dalam pelayanan publik.

Baca Juga  Dinkes Pangandaran Targetkan Satu Posyandu ILP per-Wilker Puskesmas 

Dalam unggahan itu dijelaskan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas seperti uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, tiket perjalanan, hingga bentuk lainnya yang diterima pegawai atau penyelenggara negara.

Gratifikasi dapat menjadi pelanggaran apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

Baca Juga  RSUD Pandega Pangandaran Berpartisipasi dalam Peringatan World Cancer Day 2026

Sementara itu, suap diartikan sebagai pemberian yang dilakukan dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat maupun pegawai untuk memperoleh keuntungan tertentu. Praktik suap ditegaskan sebagai tindak pidana korupsi yang dilarang oleh hukum.

Melalui kampanye tersebut, manajemen rumah sakit mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama membangun budaya kerja yang profesional dan bebas korupsi.

Baca Juga  RSUD Pandega Ekosistem JKN Berkomitmen Say No To Froud

Pihak RSUD Pandega Pangandaran juga menegaskan pelayanan kesehatan harus dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Infografis yang dipublikasikan turut menjelaskan sejumlah perbedaan mendasar antara gratifikasi dan suap.

Baca Juga  Bulan K3 Nasional 2023, RSUD Pandega Pangandaran Lakukan Serangkaian Edukasi Kepada Pegawainya

Gratifikasi dapat berupa pemberian tanpa imbalan langsung namun berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, sedangkan suap merupakan pemberian yang secara jelas bertujuan mempengaruhi keputusan tertentu.

Selain itu, dalam infografis disebutkan bahwa suap merupakan pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi.

Sedangkan gratifikasi bisa menjadi pelanggaran apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas pegawai.

Baca Juga  Mengenal Penyakit TBC dan Ini yang Harus Dilakukan

Komitmen membangun zona integritas tersebut sejalan dengan berbagai upaya peningkatan pelayanan yang selama ini dilakukan RSUD Pandega Pangandaran.

Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran itu juga terus memperkuat pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, hingga budaya kerja profesional di lingkungan internal.

Baca Juga  Tugas Kemanusiaan, RSUD Pandega Pangandaran Gelar Donor Darah

Di laman resminya, RSUD Pandega Pangandaran juga menyediakan ruang pengaduan publik seperti whistle blowing system, pelaporan gratifikasi, benturan kepentingan, hingga layanan SP4N Lapor sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Manajemen RSUD Pandega Pangandaran berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelayanan kesehatan yang bersih, aman, dan terpercaya. (®)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5493