LENSAPANGANDARAN.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mencatat sebanyak 7.457 Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang telah meninggal namun masih aktif.
Data tersebut hasil dari kolaborasi antara Disdukcapil denga petugas coklit Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
Dari data tersebut, pihak Disdukcapil telah mengeksekusi atau menonakitfkan sebanyak 1.300 KTP hingga dibuatkan akta kematian.
Kabid Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Pangandaran, Ruhandi berharap, penonaktifan KTP bisa selsai sebelum pemilu.
“Sisanya masih terus diproses. Mudah-mudahan di akhir tahun 2023 ini bisa selesai. Dan bagi persyaratan yang belum lengkap agar segera dilengkapi”
ucap Ruhandi saat di wawancarai melalui whataps Rabu (2/8/2023).
Dia menjelaskan, Kenapa sampai terjadi hal demikian, karena Sampai saat ini pola pikir masyarakat masih belum berubah.
“Biasanya Masyarakat membuat akta kematian hanya karena hal-hal tertentu saja, misalkan untuk keperluan perbankan, taspen, waris dan lain-lain yg mempersyaratkan akta keamatian” kata Ruhandi.
Dia menambahkan, Untuk kedepanya mudah-mudahan bisa tereliminir hal tersebut dengan cara pemerintah desa melaporkan kematian dibarengi dengan persyaratan pembuatan akta kematian.
“karena, Pembuatan dokumen kependudukan gratis (tanpa dipungut biaya) dan Disdukcapil kabupaten Pangandaran Siap mensuksekan Pemilu 2024” ucapnya. (art).