NasionalNewsPolitik

PKB Tetapkan Dadang Solihat Jadi Bacalon Bupati Pangandaran 2024 – 2029

×

PKB Tetapkan Dadang Solihat Jadi Bacalon Bupati Pangandaran 2024 – 2029

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

LENSAPANGANDARAN.COM – PKB Pusat telah tetapkan Dadang Solihat atau dikenal Dadang Okta sebagai bakal calon (Bacalon) Kepala Daerah di Kabupaten Pangandaran periode 2024 – 2029.

Dadang Solihat dipilih dan diberi tugas serta tanggung jawab oleh PKB untuk maju di kontestasi Pilkada.

Sebelumnya, selain Dadang Solihat juga ada 4 Bacalon lainnya yang juga daftar ke DPC PKB Kabupaten Pangandaran.

Yaitu, Kyai Habibudin, Ujang Endin Indrawan yang kini menjabat Wakil Bupati Pangandaran.

Kemudian Dr. Triadi pejabat di BPIP dan Mochamad Arief Hikmawan, putra bungsu Jeje Wiradinata yang kini menjabat Bupati Pangandaran.

Baca Juga  Pilkada 2024, KPU Pangandaran Lakukan Simulasi di TPS

Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian membenarkan, Dadang Solihat sudah diberi tugas dari PKB.

“Kalau sudah ditugaskan, berarti sudah diakui menjadi calon dari PKB. Ya, tidak mungkin memberi tugas kalau tidak diakui,” ungkapnya melalui WhatsApp, Kamis (23/5/2024).

Namun dalam kontestasi Pilkada ini, di PKB ada 2 kali tahapan. Tahap pertama yaitu surat penugasan kepada Bacalon.

“Surat penugasan itu, PKB tidak memberikan ke siapapun. Jadi, di satu wilayah itu hanya 1 orang yang memegang surat penugasan.”

“Jadi, tidak ada 2, 3 orang lebih yang diberi tugas. Tapi, hanya 1 orang bakal calon dari PKB,” kata Dadang.

Baca Juga  Dadang Okta Ingin PKB Pangandaran dan PDIP Berkoalisi 

Sementara untuk tugasnya tentu bersama dengan DPC PKB Pangandaran, Bacalon membangun komunikasi dengan partai politik lain untuk berkoalisi.

Kemudian, membangun komunikasi untuk mencari pasangan calon (Bacalon Wakil Bupati Pangandaran) dan selanjutnya bersosialisasi berkampanye bersama PKB.

Baca Juga  Kasat Lantas Pangandaran Tanggapi Soal Santri Ditilang Polisi

“Setelah itu terpenuhi, koalisi terbentuk dan pasangan calon ada, barulah diterbitkan surat rekomendasi dari PKB,” jelasnya.

Nanti, surat rekomendasi tersebut isinya adalah sudah mencantumkan pasangan calon dan bisa sebagai persyaratan daftar ke KPU.

Sementara terkait cepat atau lambatnya turun surat rekomendasi tersebut, tentu tergantung dinamika yang ada di daerah.

“Kalau kita cepat membangun koalisi dan mendapat pasangan calon, rekomendasi itu baru diterbitkan,” ungkap Dadang. (*)