LENSAPANGANDARAN.COM – Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, angkat bicara soal aksi unjuk rasa yang digelar oleh Forum Bening Benih Lobster (BBL) Pangandaran pada Kamis (24/7/2025).
Citra memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya saat aksi tersebut berlangsung di depan Pendopo Bupati.
Citra mengklaim, ketidakhadirannya bukan bentuk pengabaian melainkan karena telah terjadwal menghadiri agenda lain yang telah lebih dulu diagendakan.
“Saya menerima surat pemberitahuan soal aksi itu pada malam Kamis. Biasanya, pemberitahuan dilakukan tiga kali 24 jam sebelumnya.”
“Tapi surat itu baru sampai malam hari, sementara saya sudah ada agenda,” ungkapnya, Senin (28/7/2025).
Meskipun tidak hadir saat ada aksi, dia memastikan tetap membuka ruang dialog. Bahkan sempat menggelar pertemuan dengan perwakilan Forum BBL Pangandaran.
“Pertemuan itu berlangsung santai, bersama Ketua HNSI dan Pak Kapolres, kami duduk bersama,” kata Citra.
Namun, Citra menyayangkan adanya tindakan anarkis yang terjadi saat aksi berlangsung. Karena, sejumlah fasilitas publik alami kerusakan akibat aksi itu.
“Mobil damkar tiba-tiba dipukul hingga kacanya pecah, gerbang pendopo dirusak. Itu yang saya sayangkan. Karena itu aset negara, dibeli dengan uang rakyat,” paparnya.
Meskipun demikian, Citra mengaku tidak anti kritik dan terbuka menerima saran masukan dari berbagai pihak, termasuk dari nelayan.
“Yang penting disampaikan dengan baik. Duduk bersama itu enak, bisa dibicarakan santai,” tegasnya.
Substansi unjuk rasa, bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perizinan penangkapan maupun budidaya benih lobster.
Itu sepenuhnya jadi ranah pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Surat Edaran Bupati Pangandaran soal BBL yang dikeluarkan tahun 2021 otomatis tidak berlaku lagi sejak keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan,” paparnya.
Menurut Citra, segala bentuk kegiatan perbenihan dan budidaya lobster kini harus mengacu pada aturan terbaru itu.
Termasuk soal perizinan, kuota, pengawasan, dan dokumen seperti SKAB (Surat Keterangan Asal Benih). [®]