LENSAPANGANDARAN.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pangandaran kritisi soal pembelanjaan bantuan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kritik dilontarkan Ketua HMI Komisariat Pangandaran Acep Ripki Padilah lantaran banyak KPM BPNT yang menggunakan uang bantuan bukan untuk kebutuhan sembilan bahan pokok atau sembako.
“Harusnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memenuhi kebutuhan pangan untuk setiap harinya,” ungkap Acep, Selasa (1/8/2023).
Pihaknya menemukan beberapa KPM BPNT yang membelanjakan bantuan untuk kebutuhan pulsa dan pakaian.
“Secara definisi, BPNT diberikan kepada masyarakat yang memiliki taraf ekonomi rendah atau rentan miskin,” tambahnya.
Sementara program Pemerintah ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat ekonomi rendah agar keluar dari persoalan beban pangan mereka.
“Perlu adanya kontrol dan dilakukan evaluasi penggunaan bantuan yang disalurkan kepada KPM BPNT,” ungkapnya.
Jika penggunaan bantuan oleh Keluarga Penerima Manfaat atau KPM Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT tidak sesuai peruntukan, maka harus ada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, untuk penggunaan bantuan kepada KPM BPNT bukan kewenangan pihaknya.
“Bantuan BPNT di Pangandaran sudah tersalurkan sesuai regulasi,” jelasnya.
Setiap bulan penyaluran bantuan kepada KPM BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan Bank.
“Untuk penyaluran kepada KPM BPNT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 186/huk/2022 tentang Pelaksanaan Program Sembako Dan Program Keluarga Harapan,” papar Ade.
Penyaluran bantuan sosial program sembako dan program keluarga harapan dilaksanakan secara tunai dan atau nontunai bekerja sama dengan bank dan pos penyalur.
Berdasarkan data, Keluarga Penerima Manfaat atau KPM Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di Pangandaran tercatat 36.185 Kepala Keluarga.
Data tersebut berdasarkan sumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Sedangkan jumlah e warung sebagai penyedia sembilan bahan pokok atau sembako di Pangandaran tercatat 132.
Jika transaksi pada bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT dilakukan di e warung mendapat 10 kilogram beras, 1 kilogram telur, 1 kilogram ikan dan ditambah sayur serta buah-buahan. (*)