LENSAPANGANDARAN.COM – Momen pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tentu keberpihakan pejabat atau ASN atau perangkat daerah hingga Desa akan berpotensi terjadi.
Untuk mengantisipasi potensi itu, Pemerintah Daerah (Pemda) pun berupaya melakukan upaya pencegahan hingga akan memberikan sanksi tegas.
Seperti di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
Sekda Pangandaran Kusdiana akan tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti tidak netral.
“Kami tidak akan pandang bulu memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral saat Pemilu digelar,” katanya di Parigi tidak lama ini.
Untuk memastikan netralitas tersebut, Pemda Pangandaran pun menggelar Fakta Integritas bagi seluruh pegawai baik ASN maupun non -ASN di Lingkup Pemda Kabupaten Pangandaran.
“Seluruh instansi Dinas di lingkungan Pemda Pangandaran telah diberikan surat edaran untuk tetap netral dalam pemilu yang akan datang, baik pemilihan Gubernur maupun Bupati,” ungkap Kusdiana.
Selain surat edaran, Pemda menginstruksikan seluruh pegawai di setiap instansi membuat pernyataan Fakta Integritas guna menjaga Netralitas dalam Pemilu termasuk Pilkada Pangandaran.
“Kemudian, netralitas para pegawai di lingkungan Pemda Pangandaran baik ASN maupun non-ASN tertuang dalam Peraturan Menpan-RB.”
“Jadi, kita tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral saat Pemilu digelar nanti,” tegasnya.
Kusdiana mengatakan, jumlah pegawai di lingkungan Pemda Kabupaten Pangandaran mencapai lebih dari 7.000 orang.
“Untuk mengawasi sepak terjang para pegawai ASN dan non-ASN, Pemda telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu serta LSM yang ada di Kabupaten Pangandaran,” ucap Kusdiana.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kusdiana berharap Pilkada di Kabupaten Pangandaran dapat berjalan dengan sukses serta dapat menjaga netralitas pegawai dalam proses demokrasi yang akan berlangsung.
“Netralitas pegawai tentu menjadi kunci utama dalam memastikan Pemilu yang adil dan transparansi,” cetusnya. [*]