LENSAPANGANDARAN.COM – Kembali lagi, petugas gabungan di Pangandaran melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Operasi pemberantasan tersebut dilakukan setelah mengetahui adanya peredaran rokok ilegal yang dijual secara online.
Petugas gabungan yang melakukan operasi ini terdiri dari Subdenpom 324 Unit Gakumwal Pangandaran, SatPol PP Kabupaten Pangandaran dan perwakilan dari unsur bea cukai Tasikmalaya.
Kasis penyelidikan dan penyidikan di SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan pemberantasan bea cukai ilegal terutama rokok Ilegal.
“Karena, dari hasil pemantauan yang cukup lama sebelumnya, kita menemukan ada beberapa transaksi pembelian roko ilegal secara online,” jelasnya, Rabu (26/7/2023).
Kemudian temuan tersebut ditracking dan mendapatkan terduga pelaku berinisial A sebagai pembeli dari toko online.
“Dengan diantarkan oleh kurir, akhirnya kita bisa langsung melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku,” paparnya.
Sementara, kalau melihat dari resi pengiriman itu beratnya sekitar 13 kilogram dan diperkirakan sebanyak 4000 batang.
Perlu diketahui, pemberantasan rokok ilegal ini dilaksanakan di 10 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran.
“Kita sudah melaksanakan di 6 Kecamatan dan saat ini kita laksanakan di 4 Kecamatan.Dan dari 6 Kecamatan ini sudah terkumpul sekitar 21 ribu batang rokok ilegal,” kata Rusnandar.
Tentu, itu belum termasuk kegiatan operasi saat ini dan yang sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Parigi dan Mangunjaya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pangandaran ini sebenarnya terselubung atau masif.
“Jadi, tahun ini kita terus mengadakan sosialisasi terhadap semua masyarakat. Agar, masyarakat bisa membedakan antara rokok ilegal, legal dan itu bisa dilihat dari pita cukai,” pungkasnya . (*)