LENSAPANGANDARAN.COM – Panwaslu Kecamatan Pangandaran menyampaikan hasil Pengawasan yang dilaksanakan oleh Jajaran Pengawas tingkat kecamatan dan Desa.
Menurut ketua Panwaslu Pangandaran, Sutiono mengatakan, terdapat jenis kampanye yang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu di Kecamatan Pangandaran.
“Metode kampanye yang digunakan oleh peserta pemilu diantaranya adalah Pertemuan Tatap Muka, Pertemuan terbatas”, katanya Sabtu, (10/2/2024).
Ia menambahkan, Kegiatan Lainnya, Penyebaran Bahan Kampanye (BK), dan Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK).
Sutiono menyebut, Hasil dari Pengawasan tersebut dapat di rekapitulasi sejumlah 141 dengan rincian.
“Pertemuan tatap muka sejumlah 38, pertemuan terbatas sejumlah 4,
kegiatan lainnya sejumlah 11, sedangkan penyebaran BK Sejumlah 10 dan penyebaran APK sejumlah 78”, Ungkapnya.
Dalam pengawasan tahapan kampanye panwaslu kecamatan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa menitik beratkan pada Upaya pencegahan secara maksimal.
Dia mengatakan, Pada tanggal 15 Januari 2024 Panwaslu Kecamatan Pangandaran menemukan adanya peserta kampanye yang belum mempunyai hak pilih.
“Kami berikan imbauan secara lisan untuk tidak terlibat sebagai peserta kampanye dan peserta tersebut menindak lanjut atas imbauan tersebut”, ucapnya.
Ia menambahkan, “Perihal kejadian tersebut dimuat laporan Hasil Pengawasan”, smbungnya.
Dari hasil pengawasan tersebut kata dia, Panwaslu kecamatan pangandaran memberikan saran Perbaikan kepada Peserta Pemilu dengan Nomor 046/PM.02.02/K.JB-13-07/2/2024 Pada Tanggal 03 Februari 2024.
“Terkait dengan APK yang dipasang diluar Zonasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang undangan”, pungkasnya.