News

Diduga terima suap dan Gratifikasi senilai Rp64,2 Miliar, Tersangka SP (Bupati Cirebon) segera disidangkan

×

Diduga terima suap dan Gratifikasi senilai Rp64,2 Miliar, Tersangka SP (Bupati Cirebon) segera disidangkan

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Hari ini (10/3) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa KPK an.Tersangka SP (Bupati Cirebon) terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU.

Untuk perkara ini dugaan penerimaan suap dan Gratifikasi oleh tersangka dimaksud sekitar Rp64,2 Miliar.

Penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara oleh Tim Jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk di bawa ke persidangan.

Selama proses penyidikan telah dilakukan penyitaan berbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan.

Potensi asset recovery dari perkara ini sekitar Rp37 Miliar.

Tim Jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan.

Tersangka SP tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama.

Dalam waktu 14 hari kerja segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.(art)

Baca Juga  Usai Audensi Ke Bawaslu, MPD Akan Datangi KPU Pangandaran soal Tindakan Mal Administrasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *