News

Mantan Ketua DPRD Pangandaran Sebut Pinjaman Pemda Rp 350 M Sesuai Aturan 

×

Mantan Ketua DPRD Pangandaran Sebut Pinjaman Pemda Rp 350 M Sesuai Aturan 

Sebarkan artikel ini
LENSAPANGANDARAN.COM – Terkait rencana pinjaman daerah secara aturan diperbolehkan, dengan dasar hukum.
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. PP No. 56 tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah;
3. Permendagri tentang Pedomana Penyusunan APBD (tiap tahun selalu terbit);
Caleg PDI Perjuangan, Iwan M Ridwan mengatakan, Kenapa Pemerintah Darah melakukan pinjaman daerah salah satunya untuk menutup defisit anggaran
Ia menyebut, Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah
Pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:
1. Defisit APBD;
2. Pengeluaran Pembiayaan;
3. Kekurangan arus kas
Menurutnya, Daerah bertanggungjawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari pinjaman daerah.
“Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari:
1. Pemerintah pusat;
2. Daerah lain;
3. Lembaga keuangan bank;
4. Lembaga keuangan bukan bank;
5. Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal” kata Iwan melalui WhatsApp Minggu, (30/11/2023). Dia menjelaskan, Jangka waktu pinjaman daerah:
1. Jangka pendek (kurang atau sama dengan 1 tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran pinjaman harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.
Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari: daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank. Dan kegunaan pinjaman jangka pendek untuk menutup kekurangan arus kas.
2. Jangka waktu menengah adalah lebih dari 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah.
Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari pemerintah pusat, daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank.
Ia menjelaskan, kegunaan pinjaman jangka menengah adalah untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
3. Pinjaman jangka panjang adalah lebih dari 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan perayaratan perjanjian pinjaman.
Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari;
1. Pemerintah pusat;
2. Lembaga keuangan bank;
3. Lembaga keuangan bukan bank;
4. Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal” katanya.
Adapun kegunaan pinjaman jangka panjang adalah untuk membiayai insfrastruktur atau kegiatan inventasi berupa pembangunan prasaran dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintah daerah seperti untuk:
1. Menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD;
2. Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD;
3. Memberi manfaat ekonomi dan sosial.
Menurut Iwan, Persyaratan pinjaman daerah berdasarkan pasal 15 PP No. 56 tahun 2018, sbb:
1. Jumlah sisa pinjamam daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75℅ dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
2. Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Tidak mempunyai tunggakan atas Pengembalian Pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.
Ia menuturkan, Selain 3 syarat tersebut, pinjaman daerah harus memenuhi persyaratan :
1. Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah;
2. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kata Iwan, persyaratan sesuai pasal 16 PP No. 56 tahun 2018.
1. Untuk pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD.
2. Persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.
Sementara itu, Kewajiban Pembayaran Pinjaman Daerah
1. Pemda wajib menganggarkan pembayaran pokok pinjaman dan bunga serta kewajiban lainnya sesuai dengan perjanjian pinjaman.
2. Pembayaran pinjaman dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban pinjaman.
3. Dalam hal pinjaman daerah melampaui masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman maka pembayaran pinjaman daerah tersebut wajib dilanjutkan oleh kepala daerah yang baru.
Jadi, kata Iwan, secara prinsif apabila Pemda Pangandaran melakukan pinjaman daerah diperbolehkan dan sudah selesai dibahas serta disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Pangandaran dalam KUA & PPAS tahun 2024.
“Maka kalau ada anggota DPRD Kabupaten Pangandaran menolak penetapan Raperda APBDtahun 2024 patut di pertanyakan, arahna kemana dan tujuannya apa” pungkasnya. (art)
Baca Juga  WNA di Kota Banjar Tidak Ditahan Dalam Perkara Pengrusakan, ini Jawaban Polisi 

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5471