LENSAPANGANDARAN.COM – Hutang Dana bagi hasil untuk desa di Kabupaten Pangandaran yang masih jadi hutang, akan dibayarkan dengan cara dicicil.
Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami mengatakan mengatakan, mekanisme pembayaran hutang dana bagi hasil akan dibayar selama 10 tahun.
“Kita akan bayar dengan jangka waktu selama 10 tahun dan akan mulai dibayarkan 2026, sementara yang tahun berjalan sudah mulai” jelasnya belum lama ini.
Baca Juga : Bupati Pangandaran Tidak Pernah Ingin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Menurut Citra, untuk dana bagi hasil yang belum terbayarkan ke desa di Pangandaran, sebesar Rp 93 miliar.”Nanti kalau sudah dibayar, sebagian dana bagi hasil ini akan digunakan untuk kebersihan,” jelasnya.
Iapun akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menerapkan aturan tersebut.”Karena yang jadi permasalahan dikita itu sampah, kalau sama-sama kita atasi, pasti akan selesai,” ujarnya.
Menurut dia, desa yang memiliki wisata pantai seperti Pangandaran, Pananjung, Madasari, memiliki dana bagi hasil yang cukup besar, walaupun untuk besaran nilainya tidak disebutkan.
Baca Juga : Viral di Sosmed, DPRD Pangandaran Tinjau Langsung Yayasan Himatera
“Utang pemda ke Desa Pangandaran sebesar Rp 11 Miliar dan itu harus mulai di cicil,” katanya.
Citra mengatakan, untuk pembayaran dana bagi hasil selama 10 tahun ini, sudah menjadi kesepakatan dengan kepala desa dan tidak ada masalah.(NUR)