LENSAPANGANDARAN.COM – Aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dikeluarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak berlaku di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
Jam kerja ASN menurut kebijakan Gubernur Jabar yakni, mulai Senin hingga Kamis pukul 06.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB dan hari Jumat pukul 06.30 WIB sampai 14.30 WIB.
Di Pangandaran, jam kerja ASN berjalan seperti biasa yakni, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.45 WIB dan pulang kerja pada pukul 16.00 WIB.
“Jadi, jam kerja kita masih tetap seperti biasa,” kata Citra Pitriyami Bupati Pangandaran di Setda Kabupaten Pangandaran, Rabu (5/3/2025).
Meskipun demikian, dia mengapresiasi terhadap Gubernur Jabar atas surat edarannya terkait jam kerja di bulan ramadhan itu.
“Beliau kan, jam kerjanya mulai dari jam setengah 7 pagi. Kalau untuk perkotaan ya boleh karena ada kemacetan. Sedangkan Kalau di kita kan tidak ada kemacetan,” paparnya.
Artinya, ASN di Kabupaten Pangandaran tetap menggunakan jam kerja seperti biasa. Tapi, tidak mengganggu ibadah di bulan ramadhan.
“Prinsip kerja di kita yang penting 8 jam kerja,” kata Citra.
Jadi, tidak mengikuti jam kerja seperti yang diedarkan dalam surat Gubernur Jabar dengan alasan di Pangandaran tidak ada kemacetan.
“Dari rumah ke kantor kan dekat dan tidak ada kemacetan. Jadi, seperti itulah. Jam-jam setengah 8 juga suka ada yang telat. Jadi saya paham betul, yang penting teman-teman bekerja 8 jam dan disiplin,” ungkapnya.
Keputusan itu hasil musyawarah dengan sejumlah stakeholder lain termasuk Sekda dan BKPSDM Pangandaran.
“Saya berdiskusi, tidak memutuskan hasil sendiri. Itu hasil masukan dan koordinasi dengan pak Sekda, BKPSDM terkait mana yang terbaik di kita,” tegas Citra. [®]