LENSAPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran Jawa Barat memiliki rumah sakit umum daerah (RSUD) Pandega yang megah dengan fasilitas cukup lengkap untuk melayani masyarakat.
Tidak hanya fasilitas kesehatan, RSUD Pandega Pangandaran pun menyediakan lahan parkir yang cukup luas.
Tentunya, area ini menjadi lahan parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat bagi kendaraan pasien ataupun keluarga pasien yang datang ke rumah sakit tersebut.
Untuk keamanan kendaraan pun akan terjaga, karena ada sejumlah petugas yang standby menjaga 24 jam di sekitar lahan parkir.
Selain itu, untuk tarif parkirnya pun cukup murah tergantung jenis kendaraan yang digunakan pasien dan lama waktu terparkir.
Dilihat pada media sosia RSUD Pandega Pangandaran (IG), penarikan tarif parkir tersebut mengacu Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Maka, tarif parkir yang berlaku yakni untuk tarif parkir mobil satu jam pertama Rp 2 ribu, satu jam berikutnya Rp 2 ribu dan jika 24 jam diraif Rp 15 ribu.
Sementara untuk mobil pikap atau truck satu jam pertama Rp 4 ribu, satu jam berikutnya Rp 3 ribu dan jika 24 jam Rp 20 ribu.
Untuk kendaraan roda dua, satu jam pertama Rp 2 ribu, satu jam berikutnya Rp 1 ribu dan maksimal 24 jam Rp 5 ribu.
Tarif parkir selama 24 jam berlaku jika kendaraan tidak keluar masuk area RSUD Pandega Pangandaran. (*)