LENSAPANGANDARAN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut Menjadi pembahasan di DPRD Kabupaten Pangandaran. Oleh karena itu, panitia khusus (Pansus) DPRD Pangandaran memiliki tugas mengawal proses dan mencermati tindak lanjut.
Ketua Fraksi Golkar dan juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ade Ruminah mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi pemerintah daerah untuk menyelesaikan dalam waktu 60 hari Dengan BPK RI.
“Pansus akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah Daerah untuk segera mungkin dapat menyelesaikan hasil temuan-temuan BPK RI yang mengakibatkan Pemkab menjadi WDP,” kata Ade Ruminah kepada sejumlah wartawan Selasa, 18/06/2024)
Menurutnya, meski Pansus baru selesai 5 hari, namun fungsi pengawasan dari lembaga legislatif akan terus melekat tidak hanya selesai di Pansus.
“Kami juga akan mengawasi dimitra kerja kami, untuk masing-masing komisi agar dinas-dinas tersebut dapat bersama-sama untuk menyehatkan kembali APBD,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan demikian defisit tidak terus bertambah. “Karena akan berdampak pada semua sektor dan hari ini jelas bahwa defisit kami Bertambah,” jelasnya.
Sementara itu, Menyikapi saldo defisit yang bertambah kemudian pinjaman Rp. 350 Milyar bukan solusi untuk melunasi hutang.
“Maka Pansus ini serius dalam mengawasi pemerintah daerah dalam 60 hari harus menyelesaikan temuan-temuan dari BPK RI,” katanya.
Bukan hanya itu, ia menyebut, untuk saat ini kerja Pansus sangat luar biasa. Sebab, selain tidak mau menambah defisit, sekarang juga fokus pada penyehatan APBD.
“Walaupun Pansus selesai bukan berarti selesai. Namun fungsi pengawasan kami sebagai legislatif akan terus melekat,” pungkasnya. (art).












