NasionalNewsPolitik

Usai Audensi Ke Bawaslu, MPD Akan Datangi KPU Pangandaran soal Tindakan Mal Administrasi 

×

Usai Audensi Ke Bawaslu, MPD Akan Datangi KPU Pangandaran soal Tindakan Mal Administrasi 

Sebarkan artikel ini
Kordinator mahasiswa Peduli Demokrasi, Tian Kadarisman

LENSAPANGANDARAN.COM – Mahasiswa Peduli Demokrasi (MPD) melakukan audensi dengan Bawaslu Pangandaran terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Pangandaran.

“Kami dari mahasiswa peduli demokrasi menemukan bahwa KPU terindikasi melakukan mal administrasi,” kata koordinator MPD Tian Kadarisman selasa, (28/5/2024).

 

Tian mengatakan, Bawaslu senada jika KPU melakukan kesalahan. Dia menekan harus ada tindakan tegas dari Bawaslu.

Baca Juga  KPU Pangandaran Sorlip Ratusan Ribu Surat Suara, Segini Honor Petugasnya

Selain itu, KPU juga harus selektif dalam menyeleksi perangkatnya menuju pesta demokrasi.

“Jangan sampai orang-orang yang sudah terindikasi masuk di partai politik kemudian masuk di penyelenggara (KPU),” tandasnya.

 

Menurut dia, Hal itu sangat berbenturan dengan peraturan. Terlebih lagi sangat berbahaya dengan demokrasi khususnya di Kabupaten Pangandaran.

Untuk langkah selanjutnya, MPD akan melakukan audensi dengan KPU. Sebab, Tian menilai pihak KPU seolah-olah tidak melakukan kelalaian.

Hal tersebut, terlihat dari statmen KPU pasca pelantikan PPS beberapa hari lalu.

 

“Padahal kami menemukan calon peserta. Calon peserta itu Caleg DPRD dapil 2 no urut 5,” Katanya.

Baca Juga  Hari Kesepuluh, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Pangandaran

Sementara itu, Kordiv Hp2hm Bawaslu Pangandaran, Ajat Sudrajat menyatakan langsung memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi sebagai anggota PPS.

“Kemudian KPU menyampaikan kepada kita (Bawaslu), caleg DPRD berinisal A itu tidak ditetapkan sebagai PPS dan juga tidak ditetapkan sebagai PAW di TPS tersebut,” jelasnya.

Setelah mendapat kabar dari KPU kata dia, maka tugas Bawaslu telah selsai.

“Jadi, kita tidak ada tindakan selanjutnya karena sudah selsai. Ketika surat rekomendasi sudah di jawab sesuai dengan permintaan kita, maka kesalahan administrasi itu dianggap sudah selsai,” jelasnya. (art).