LENSAPANGANDARAN.COM – Polisi di Pangandaran kembali melakukan penertiban pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas.
Penertiban lalulintas ini dilakukan di sekitar Bundaran Tugu Marlin Pangandaran, Sabtu (31/5/2023) pagi.
Dalam penertiban tersebut, ada sejumlah 56 pengendara sepeda motor diberhentikan dan diamankan Polisi.
Pengendara yang diberhentikan, karena tidak memakai helm pengaman saat berkendara di jalan raya.
Setelah penertiban lalulintas, terlihat sejumlah kendaraan motor terparkir di halaman Pos Lantas Polres Pangandaran.
Selain itu, ada sejumlah pengendara sepeda motor yang terkena penertiban berada di lokasi tersebut.
Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, pagi ini Sat Lantas Polres Pangandaran melakukan penertiban lalulintas.
“Penertiban ini, terus kita lakukan. Agar, masyarakat atau para pengendara sadar dalam berlalulintas,” ucapnya.
Bagi pengendara sepeda motor, Ia mengimbau untuk segera melengkapi surat- surat kendaraannya.
Satu di antaranya, membawa SIM, menggunakan helm keselamatan, pasang TNKB dan jangan mengunakan knalpot bising. (*)