LENSAPANGANDARAN.COM – RSUD Pandega Pangandaran mengimbau pasien pengguna BPJS Kesehatan untuk mematuhi jadwal kontrol rawat jalan sesuai tanggal yang tercantum dalam Surat Kontrol.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk menjaga ketertiban antrean serta memastikan pelayanan medis berjalan efektif dan optimal.
Manajemen RSUD Pandega menegaskan, pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani.
Karena itu, pasien diminta menyesuaikan kedatangan dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sementara itu, pasien yang terlambat datang setelah tanggal kontrol masih berpeluang mendapatkan pelayanan dengan ketentuan melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui WhatsApp ke nomor 0878-6222-4930 atau 0821-2005-6071.
Konfirmasi tersebut harus dilakukan paling lambat dua hari sebelum keberangkatan. Pasien juga diimbau melakukan reservasi antrean secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
Meski demikian, ketentuan jadwal kontrol tersebut tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan medis.
Pasien yang mengalami indikasi darurat dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis tanpa harus menunggu jadwal kontrol. (®)












