NasionalNews

Gadis Dibawah Umur Dicabuli 5 Kali Saat Menginap di Rumah Temannya di Pangandaran

×

Gadis Dibawah Umur Dicabuli 5 Kali Saat Menginap di Rumah Temannya di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LENSAPANGANDARAN.COM – Seorang gadis di bawah umur berinisial (W) (16) di cabuli hingga melahirkan seorang anak. Gadis malang itu di cabuli oleh tersangka berinisial (AA) (22) sebanyak lima kali yang beralamat di kawasan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Juni 2024 lalu.

 

Kejadian ini bermula saat korban menginap di rumah adik tersangka yang merupakan teman korban. Namun nahas, pada saat terlelap tidur tiba-tiba tersangka merayap masuk ke kamar korban dan memaksa menyalurkan hasratnya.

“Korban merasa takut karena di ancam oleh tersangka. Tersangka melakukan hubungan badan sebanyak lima kali di dua tempat yang berbeda. Pertama di rumah tersangka, kedua di rumah ibu tersangka,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto saat konferensi pers Kamis, (3/7/2025).

Tersangka merenggut masa depan korban yang saat itu duduk di bangku kelas 1 SMA. Akibat perbuatan tersangka, gadis belia itu terpaksa putus dari sekolahnya dan menanggung aib dari perbuatan bejat tersangka.

Baca Juga  Warga Harus Ikut Berperan Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pangandaran

AKBP Mujianto mengungkapkan, saat ini kondisi korban telah melahirkan seorang anak dengan proses Caesar pada bulan Desember lalu. “Mungkin sekarang anaknya sudah berusia enam bulan,” katanya.

Poto: Konfrensi pers kasus pencabulan di bawah umur

Orang tua korban tak terima dengan perlakuan tersangka kepada anak gadisnya. Pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada polres Pangandaran. Polisi Tak tinggal diam ketika menerima laporan adanya kasus tersebut. Pihkanya langsung bergerak cepat memintai keterangan dari 6 orang saksi.

“Dari hasil penyidikan, satuan Reskrim polres Pangandaran mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 5 potong pakaian korban, hasil visum dari RSUD Pandega dan ahli spesialis kandungan,” ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidadana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar. (art).

 


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5471