LENSAPANGANDARAN.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyebut dalam pengawasan verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPU, banyak anggota partai yang tidak merasa mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik.
“Banyak anggota yang masuk di Sipol tapi yang bersangkutan tidak merasa mendaftarkan diri atau pun kedatangan oleh Parpol yang bersangkutan,”jelasnya, Kamis (20/10/2022).
Dan ini, kata dia, hasil pengawasan sementara selama 3 hari, apakah banyak anggota yang tidak mengakui?
“Tapi, ternyata hasil dari pengawasan yang saya lakukan langsung kemarin di Desa Maruyungsari dan Desa Sukanegara Kecamatan Padaherang lebih dominan tidak mengakui bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik. Artinya, banyak yang dicatut namanya,” paparnya.
Maka, mereka dinyatakan bukan anggota partai dengan pernyataan bahwa dia bukan anggota partai politik.
“Dan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU, terkait dengan anggota partai tersebut itu di TMS kan. Setelah di TMS kan, partai politik yang bersangkutan harus memperbaiki karena ada masa perbaikan,” ungkap Iwan.
Misalkan, setelah diverifikasi faktual ternyata ada beberapa anggota yang TMS. Maka, itu mengurangi dari jumlah keanggotaan.
“Kalau jumlah keanggotaannya minim, dibawah jumlah minimal yang disyaratkan oleh KPU maka partai politik itu sendiri harus melakukan perbaikan dengan mengganti keanggotaan tersebut dengan anggota yang baru,” tegasnya.
Jumlah anggota yang diverifikasi faktual sampai tanggal 4 November 2022 itu ada sebanyak 1135 anggota partai politik.
Dan 1135 anggota itu, dari keanggotaan 5 partai politik. Diantaranya, Partai Umat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura dan Partai Perindo.
“Kami melakukan pengawasan yang melekat, ketika ada indikasi maka langsung disampaikan kepada KPU pada hari itu juga yang berkaitan dengan mekanisme atau pun prosedur,” ungkapnya. (*)