LENSAPANGANDARAN.COM – Seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Pangandaran Maman Hermana, S.P.d, M.M berikan pandangan terkait Husein Ali Rafsanjani guru yang sempat mengundurkan diri jadi PNS di lingkup pendidikan Pangandaran.
Terlepas dari kasus Husein, bahwa PNS atau ASN dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya itu sudah diatur oleh peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Jadi, berlakunya tentu untuk semua PNS atau ASN. Salah satunya di perundang undangan tersebut, di Bab II tentang kewajiban dan larangan,” katanya melalui WhatsApp, Senin (15/5/2023).
Di antaranya, seorang PNS pada bagian IV, itu diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Selain itu, juga ada di nomor 11 yang mengatur masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. “Tentu ini juga sama berlaku untuk semua PNS atau ASN,” tegasnya
Dan di PP tersebut, juga mengatur tentang hukuman – hukuman disiplin mulai dari disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat.
Disiplin ringan, tentunya peringatan – peringatan secara administrasi sedangkan kalau disiplin sedang mengacu pada secara tertulis dan juga di sekolah dinonaktifkan beberapa hari.
Kemudian, kalau disiplin berat itu sampai penurunan pangkat, jabatan selama 3 tahun dan sampai dinonaktifkan atau pemecatan secara tidak hormat.
“Untuk PNS saja, 5-6 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat, itu kan mangkir. Itu juga sudah mendapat teguran, baik lisan maupun tertulis.”
“Aturan ini jelas berlaku untuk semua PNS atau ASN. Husein juga tidak terkecuali,” tegas Maman.
Meskipun Husein tidak masuk ke sekolah atau kerja karena alasan masalahnya waktu Calon PNS, itu tidak tepat.
“Menurut saya kurang relevan, tidak tepat. Masalahnya apa? Urusan itu, ya pisahkan saja antara kita sebagai PNS. Kita, harus bisa memilih antara hak dan kewajiban.”
“Kita, bekerja berdasarkan kewajiban, ya kita laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,” paparnya.
Adapun hal-hal lain tentang hak-haknya, itu silahkan diperjuangkan namun harus tetap disiplin masuk kerja.
“Jangan karena hal itu, tidak masuk. Itu jangan, kewajiban tetap laksanakan sebagai PNS atau ASN. Makanya, apa yang dilakukan Husein, menurut saya itu kurang relevan, malah tidak relevan. Laksanakan dulu kewajiban, baru kita menuntut hak-hak kita,” ungkapnya.
Bukan hanya kedisiplinan masuk kerja saja, untuk penggunaan media sosial atau medsos, ASN juga punya aturan.
“Jangankan kita ikut komen, menggunakan itu (medsos) untuk tidak benar kita sebagai ASN atau PNS tidak boleh. Itu, kena undang-undang ITE ataupun kode etik ASN karena ada aturannya. Kecuali memang, betul-betul membutuhkan informasi yang baik,” katanya.
Jadi, ketika ada hak-hak yang kurang dan diabaikan atau apapun masalahnya itu bagusnya koordinasi dulu dengan atasan secara bertahap.
“Kalau guru ke kepala sekolah, dari kepala sekolah ke kepala dinas. Menurut saya sih, kalau ada apa-apa mending ngomong aja langsung ke atasan. Intinya, harus menjaga kode etik ASN,” kata Maman. (*)