LENSAPANGANDARAN.COM – Hutang tabungan belum dikembalikan semua, orangtua murid melalui kuasa hukum di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Kuasa hukum, Ai Giwang Sari Nurani mengatakan, pihaknya menangani dua kasus tabungan mandek di sekolah SD Negeri 1 Parigi dan SD Negeri 1 Kalangjaladri.
Menurut dia, di SD Negeri 1 Parigi sebagian sudah ada pencairan. Tapi, sebagian hutang ada yang sudah dialihkan ke koperasi.
“Nilai yang dialihkan menjadi hutang koperasi, itu dibawah Rp 100 juta,” ujar Ai kepada Jum’at (31/5/2024) pagi.
Ai menyebut, hutang itu sudah ada perjanjian atau kesepakatan bahwa menjadi hutang koperasi ke orang tua murid.
“Nah, perjanjian ini tapi sudah one prestasi. Artinya, mungkin akan lanjut ke meja hijau untuk gugatan,” katanya.
Sebab, dari pihak koperasi hanya memberikan janji. Padahal, orangtua murid membutuhkan kepastian hukum.
“Janjinya itu sudah numpuk,” cetus Ai.
Sementara, saat ini hutangnya sudah dialihkan dan diakui oleh koperasi, bahwa hutang koperasi yang akan dibayarkan kepada orang tua siswa.
“Sudah ada perjanjiannya, tapi itu sudah wanprestasi. Kalau sudah wanprestasi, kita akan lanjut ke meja hijau,” ujarnya.
Sebelumnya dikabaran, pada bulan Juni 2023 lalu terungkap kasus uang tabungan murid SD yang mandek di guru-guru.
Berdasarkan data Inspektorat Kabupaten Pangandaran tercatat senilai total uang tabungan murid yang mandek senilai Rp 7, 47 Miliar.
Dengan rincian, di Kecamatan Cijulang yang berada di koperasi senilai Rp 2.309.198.800 dan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp 1.372.966.300.
Sedangkan di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959. Dan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500. *