LENSAPANGANDARAN.COM – Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdilah Syihab mengatakan, setelah penetapan DPS, ada beberapa yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
“Setelah kita menganalisis ada sekitar 9 temuan yang di antaranya, ada yang ganda dengan lokasi khusus, ada pemilih baru yang belum terakomodir dan ada juga pemilih yang seharusnya masuk dalam daftar pemilih tapi belum terakomodir,” ungkapnya, Sabtu (24/8/2024).
Meskipun demikian, Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran
“KPU tentunya sudah menindaklanjuti dari 9 temuan tersebut, ada 5 sudah diakomodir ditindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu dan 4 temuan lainnya memang secara faktual ada di lokasi khusus seperti di lokasi lapas,” kata Gaga.
Terkait pemilih ganda, tentu Bawaslu Kabupaten Pangandaran masih sedang menganalisis. Dari 918 pemilih tidak dikenal di antaranya yang ganda sedang dianalisis.
“Mungkin yang ganda sekitar ratusan. Memang yang menjadi permasalahan adalah pemilih yang tidak dikenal,” jelasnya.
Sampai hari ini memang secara aturan hukum pemilih yang tidak dikenal atau bukan penduduk domisili ada 2 regulasi yang tentu penyikapan dari Disdukcapil dan KPU itu berbeda.
“Misalnya dari 900 lebih itu, tentu harus berdasarkan bukti otentik KK dan KTP. Tapi menurut Disdukcapil selama ada dalam SIAK (Sistem informasi administrasi kependudukan) walaupun orangnya atau KK dan KTP-nya belum ditemukan, itu masih menjadi warga penduduk Pangandaran,” ungkap Gaga.
Namun secara aturan, hal seperti ini harus seperti apa dalam menyikapinya.
“Karena, kalau dicoret tidak ada kewenangan, kalau dipertahankan dalam daftar pemilih tetap (DPT) itu dari mana datanya,” paparnya. [*]