LENSAPANGANDARAN.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran melakukan pengawasan terhadap pendistribusian logistik Pemilu 2024.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses dan pada tahapan ini berjalan sesuai regulasi dan tepat jenis, jumlah, kualitas dan tepat waktu.
“Hasil pengawasan yang dilakukan oleh kami, untuk sementara menunjukkan bahwa pendistribusian logistik Pemilu masih dalam tahap persiapan yang diantaranya menyiapkan gudang untuk penyimpanan logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Kalipucang,” kata Indra Agustina Firmansah S.Pd Ketua Pengawas Pemilu di Kecamatan Kalipucang melalui rilisnya.
Rincian Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Pangandaran.
Ketepatan pada proses pendistribusian logistik Pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Kalipucang yang menjadi fokus pengawasan pihaknya yaitu tepat jumlah, tepat standar jenis, bentuk, ukuran dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan.
Beberapa jenis logistik sebagai objek pengawasan yaitu mulai perlengkapan pemungutan suara yang terdiri:
Kotak suara, Surat Suara, Tinta, Bilik pemungutan suara, Segel, Alat untuk mencoblos pilihan dan TPS/TPSLN.
Kemudian, dukungan perlengkapan lainnya dalam logistik tersebut terdiri dari, Sampul kertas, Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS dan saksi.
Kemudian, Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN dan saksi, Karet pengikat surat suara, Lem/perekat, Kantong plastic, Bolpoin, Gembok atau alat pengaman lainnya, Spidol, Formulir untuk berita acara dan atau sertifikat, Stiker nomor kotak suara, Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan Alat bantu tunanetra.
Perlengkapan untuk Pemungutan Suara Lainnya yaitu terdiri:
1. Salinan Daftar Pemilih Tetap
2. Salinan Daftar Pemilih tambahan
3. Daftar Pasangan Calon
4. Daftar calon tetap anggota DPR
5. Daftar calon tetap anggota DPD
6. Daftar calon tetap anggota DPRD provinsi
7. Daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota
8. Label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu
Pengawasan Panwaslu Kecamatan Kalipucang dalam proses pendistribusian logistik Pemilu dari KPU Kabupaten Pangandaran ke wilayah Kecamatan belum dimulai.
“Dan kami, masih menunggu informasi dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran,” tegasnya.
Dari hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kalipucang bahwa PPK telah melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi pembentukan KPPS dan distribusi logistik bersama stakeholder pada 21 November 2023.
Dimana, pada giat tersebut, PPK Kalipucang merencanakan sekaligus mengusulkan untuk gudang logistik Pemilu adalah di Aula UPK dan BPP Kecamatan Kalipucang.
Selanjutnya, dalam upaya pencegahan, Panwaslu Kecamatan Kalipucang juga melakukan inventarisasi data jumlah dan kelengkapan logistik yang dibutuhkan untuk sejumlah 126 TPS yang tersebar di 9 Desa dan memetakan potensi-potensi dugaan pelanggaran yang bisa saja terjadi pada proses pendistribusian logistik.
“Sehingga, diharapkan nantinya proses pendistribusian logistik Pemilu tepat jumlah, tepat standar jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat tujuan serta sesuai dengan SOP sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023,” kata Indra.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga telah memberikan imbauan yang disampaikan kepada KPU berupa surat imbauan.
Tujuannya, agar proses distribusi logistik sesuai dengan jumlah, kualitas, waktu dan tujuan yang telah diatur dalam perundang – undangan yang berlaku serta memastikan keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik tersebut. (***)