LENSAPANGANDARAN.COM – Panwaslu Kecamatan Cimerak telah melakukan Pengawasan Tahapan Masa Kampanye PEMILU Serentak 2024 yang telah dimulai dari Tanggal 28 November 2023.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cimerak, Hilman Sobur mengatakan, Tujuan Pengawasan ini adalah memastikan bahwa kegiatan Kampanye dilakukan sesuai peraturan yang mengatur Tentang Kampanye.
“Yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaiman telah diubah dengan PKPU No 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum”, katanya Sabtu, (10/2/2024).
Hilman menjelaskan, Adapun Metode Kampanye yang diperbolehkan dari Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 diantaranya Metode Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Selain itu, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Kegiatan Lainnya dan Media Sosial.
“Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Cimerak
Sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 – 10 Februari 2023 sudah banyak kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Tim atau Pelaksana Kampanye di Kecamatan Cimerak”, jelasnya.
Kegiatan tersebut diantaranya metode Pemasangan Alat Perga Kampanye, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Kegiatan Lainnya (Olahraga) dan Media Sosial.
Menurutnya, Sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, beberapa Peserta Pemilu telah melaksanakan prosedur menyampaikan Surat Pemberitahuan tertulis kepada kepolisian yang dalam hal ini Polres Pangandaran
Kemudian, kata Hilman, salinannya disampaikan ke Bawaslu dan Panwaslu.
“Kecamatan Cimerak menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran ataupun langsung disampaikan oleh Partai Politik atau Tim Kampanye”, ujarnya.
Meski demikian, tetapi masih terdapat peserta Pemilu tidak melakukan sesuw prosedur tersebut dengan alasan waktu yang mendesak.
Dia juga mengatakan, jajaran Pengawas selalu memberikan saran perbaikan agar kedepannya ketika akan mengadakan kegiatan Kampanye untuk membuat surat pemberitahuan ke Kepolisian.
“Sejauh ini Peserta Pemilu sangat kooperatif dan komunikatif dengan Panwaslu Kecamatan Cimerak ataupun Pengawas Kelurahan/Desa”, katanya.
Selama tahapan kamapanye, Panwascam Cimerak Telah melakukan pengawasan sebagai berikut.
“Pertemuan tatap muka sebanyak 34, Pertemuan tatap muka 9, Pertemuan terbatas 9, kegiatan 3, Penyebaran BK 23, Penyebaran APK 81, jumlah 150”, kata Hilman.
Dari semua metode kampanye itu, panwascam telah melakukan Saran Perbaikan tentang Pemasangan APK yang ditujukan ke Partai Politik di Kecamatan Cimerak dengan Nomor : 001/ PM.01.02/ K.JB-13-03/1/2024
Bahkan, panwascam telah menemukan dan memproses dugaan pelanggaran pidana Pemilu berkenaan dengan dugaan Kampanye di tempat pendidikan.
“Dengan nomor LHP : 815/LHP/PM.01.00/1/2024 dan prosesnya diteruskan ke Bawaslu Kabupaten pangandaran dengan nomor: 001/PP.01.02/K.JB/13-03/1/2024”, pungkasnya.