NasionalNewsPolitik

Panwaslu Cimerak Pangandaran Sampaikan Hasil Pengawasan Pemilu 2024

×

Panwaslu Cimerak Pangandaran Sampaikan Hasil Pengawasan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Panwaslu Kecamatan Cimerak telah melakukan Pengawasan Tahapan Masa  Kampanye PEMILU Serentak 2024 yang telah dimulai dari Tanggal 28 November 2023.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cimerak, Hilman Sobur mengatakan, Tujuan Pengawasan ini adalah memastikan bahwa kegiatan Kampanye dilakukan sesuai peraturan yang mengatur Tentang Kampanye.

“Yaitu PKPU Nomor 15 Tahun  2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaiman telah diubah dengan PKPU No 20 Tahun  2023 tentang  Kampanye  Pemilihan Umum”, katanya Sabtu, (10/2/2024).

Hilman menjelaskan, Adapun Metode  Kampanye  yang diperbolehkan dari Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 diantaranya  Metode Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Selain itu, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap  Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Kegiatan Lainnya dan Media Sosial.

“Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Cimerak
Sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 – 10 Februari 2023 sudah banyak kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Tim atau Pelaksana Kampanye di  Kecamatan Cimerak”, jelasnya.

Baca Juga  Pelajar MTs Bandung Tenggelam di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa 

Kegiatan tersebut diantaranya  metode  Pemasangan  Alat  Perga  Kampanye,  Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Kegiatan  Lainnya (Olahraga) dan Media Sosial.

Menurutnya, Sebelum melaksanakan kegiatan kampanye,  beberapa  Peserta  Pemilu  telah  melaksanakan  prosedur  menyampaikan  Surat  Pemberitahuan  tertulis kepada   kepolisian yang dalam hal ini Polres  Pangandaran

Baca Juga  Persiapan Peparda VI Jabar Atlet Disabilitas NPCI Pangandaran Lakukan Latihan Terakhir Siap Berlaga

Kemudian, kata Hilman, salinannya disampaikan ke Bawaslu dan Panwaslu.

“Kecamatan Cimerak menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran ataupun langsung disampaikan oleh  Partai  Politik atau Tim Kampanye”, ujarnya.

Meski demikian, tetapi masih terdapat peserta Pemilu tidak  melakukan sesuw prosedur tersebut dengan alasan waktu yang mendesak.

Baca Juga  Pantai Madasari Balinya Pangandaran Resmi Dikelola Pemda

Dia juga mengatakan, jajaran Pengawas selalu memberikan saran perbaikan agar kedepannya ketika akan mengadakan kegiatan  Kampanye untuk membuat surat  pemberitahuan ke Kepolisian.

“Sejauh ini Peserta Pemilu sangat kooperatif dan komunikatif dengan Panwaslu Kecamatan Cimerak ataupun Pengawas Kelurahan/Desa”, katanya.

Selama tahapan kamapanye, Panwascam Cimerak Telah melakukan pengawasan sebagai berikut.

“Pertemuan tatap muka sebanyak 34, Pertemuan tatap muka 9, Pertemuan terbatas 9, kegiatan 3, Penyebaran BK 23, Penyebaran APK 81, jumlah 150”, kata Hilman.

Dari semua metode kampanye itu, panwascam telah melakukan Saran Perbaikan tentang Pemasangan APK yang ditujukan ke Partai Politik di Kecamatan Cimerak dengan Nomor : 001/ PM.01.02/ K.JB-13-03/1/2024

Bahkan, panwascam telah menemukan dan memproses dugaan pelanggaran pidana Pemilu berkenaan dengan dugaan Kampanye di tempat pendidikan.

“Dengan nomor LHP : 815/LHP/PM.01.00/1/2024 dan prosesnya diteruskan ke Bawaslu Kabupaten pangandaran dengan nomor: 001/PP.01.02/K.JB/13-03/1/2024”, pungkasnya.