LENSAPANGANDARAN.COM – Dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pangandaran tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya diberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu ataupun masing-masing partai.
Dalam penertiban APK, selain Bawaslu, juga melibatkan personel gabungan yang terdiri dari unsur SatPol PP, Dishub dan TNI POLRI di Pangandaran.
Penertiban APK dimulai dari sekitar alun-alun Paamprokan kemudian ke jalur Jalan Raya Nasional mengarah Kecamatan Padaherang dan ke arah Kecamatan Cimerak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan, sebelum penertiban APK ini sebelumnya pada Jum’at (9/2/2024) telah menerbitkan surat imbauan ke seluruh partai politik dan termasuk juga KPU.
“Karena, dalam dasar hukum secara substantif penertiban APK itu adalah partai politik,” paparnya di alun-alun Paamprokan, Minggu (11/2/2024).
Ketika surat imbauan terkait APK sudah disampaikan dan ternyata masih banyak APK, tentu ini sudah masuk ke dalam pelanggaran.
“Untuk itu, kita tertibkan dan sangsinya hanya penertiban APK saja, tidak ada sangsi lain,” kata Iwan.
Hari Minggu (11/2/2024) di masa tenang ini, masih banyak APK yang berjejer di samping jalan protokol dan termasuk di jalan desa.
Memang, dalam PKPU terkait penertiban APK itu, batas waktunya sampai H-1 atau 1 hari sebelum pemungutan suara.
“Untuk itu, masa tenang hari ini kita akan bergerak melakukan penertiban APK dengan membagi dua zona,” jelasnya.
Dua zona ini yakni, zona 1 dari Pangandaran ke Padaherang dan zona 2 dari Pangandaran sampai ke Cimerak.
“Kita akan bergerak langsung melakukan penertiban, begitu juga di masing-masing daerah. Semua Panwascam, pengawas Desa dan pengawas TPS akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya. (*)