LENSAPANGANDARAN.COM – Pemilu 202, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu mulai PPK dan PPS di seluruh kerja Kabupaten Pangandaran.
“Kita tekankan bahwa PPK PPS harus netral dalam penyelenggaraan pemilu ini. Terutama, di masa-masa kampanye,” tegasnya di Pangandaran, Senin (4/12/2023).
Penyelenggara Pemilu, tidak boleh terlibat dan tidak boleh diikutsertakan dalam seluruh jenis dan metode kampanye.
“Kalau ada, kita lakukan klarifikasi dan sanksi kode etik bisa berakhir di pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat,” paparnya.
Sementara, pasca menetapkan lokasi APK dan rapat koordinasi menjelang hari kampanye pihaknya belum menerima jadwal Kampanye.
“Belum ada (partai) yang memberikan jadwal pelaksanaan kampanye,” jelasnya.
Meskipun demikian, koordinasi dengan pihak partai politik pihaknya sudah menyampaikan seluruh regulasi tentang tatacara kampanye.
“Termasuk, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh terkait larangan dalam kampanye semuanya sudah kita jelaskan,” kata Muhtadin.
Menurutnya, saat ini pun ada beberapa partai politik yang mengundang KPU dalam rakor- Rakor fungsionaris partai politik.
“Alhamdulillah, koordinasi dengan partai politik sejauh ini berjalan baik,” ungkapnya. (*)