LENSAPANGANDARAN.COM – Tidak ada izin, event adu bagong (Dugong) di wilayah Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran dibubarkan petugas gabungan, Minggu (6/4/2025).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran Rusnandar mengatakan, adu bagong itu jelas-jelas tidak mengantongi izin penyelenggaraan.
“Sekarang masih lidik, kegiatan sudah dibubarkan, panitianya juga kabur,” jelasnya.
Menurutnya, penyelanggara adu bagong ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan.
Kemudian bisa juga dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Tapi, pasal yang dikenakan nantinya tergantung hasil penyelidikan.
Susunan kepanitiaan kegiatan itu juga belum didapatkan, kini yang dimintai keterangan baru yang menarik karcis saja.
“Dari kegiatan ini, pendapatannya bisa mencapai Rp 500 juta lebih, besar sekali omsetnya,” kata Rusnandar.
Menurut data, tiket masuk ke arena bisa mencapai Rp 65 ribu, belum tiket naik panggung Rp 24 ribu ditambah parkir Rp 10 ribu.
Kemudian biaya pendaftaran kelas 1 Rp 1 juta, kelas 2 Rp 3 Juta dan kelas 3 Rp 5 juta. Kisaran peserta mencapai 83 orang. [®]