News

Kasus Tewasnya Darsih di Pangandaran Diungkap Polisi, Gegara Uang Mainan Sebelumnya Darsih Dicekik Suaminya

×

Kasus Tewasnya Darsih di Pangandaran Diungkap Polisi, Gegara Uang Mainan Sebelumnya Darsih Dicekik Suaminya

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Polisi di Pangandaran menggelar rekonstruksi janggalnya kasus meninggalnya Darsih.

Darsih meninggal di kebun yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya di blok Ciherang RT 4/5 Dusun Bantardawa, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat hari Rabu (9/2/2022) siang.

Sebelum meninggal, Darsih (60) dengan suaminya bernama Tajo (52) sempat cekcok gara-gara uang mainan.

Karena, Darsih memberikan uang di amplop untuk kondangan (diberikan) ke tetangganya yang sedang hajatan dengan menggunakan uang mainan senilai Rp 20 ribu sebanyak dua lembar.

Namun, satu hari kemudian Darsih ditemukan meninggal dunia di kebun yang tidak jauh dari rumahnya.

Karena kematiannya dianggap janggal, kemudian anaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan kini Tajo pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan.

Dalam rekonstruksi, selain tersangka, saksi dan tim penyidik, dihadirkan pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dan penasehat pengacara tersangka.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Luhut Sitorus menyampaikan, dalam rekonstruksi ada 11 adegan yang dilakukan sesuai dengan pengakuan tersangka.

“Hasil rekontruksi yang kami dapatkan antara keterangan dari tersangka dan adegan – adegannya sesuai dengan yang diutarakan dalam BAPnya,” katanya, Rabu (12/10/2022).

Adapun adegan tambahannya, itu sebenarnya ada masukan dari JPU yaitu tentang posisi adegan. “Posisi korban maupun posisi tersangka ada tambahan sedikit saja,” ungkapnya.

Kronologis sebelumnya, korban bernama Darsih memberikan amplop kepada suaminya Tajo yang kini menjadi tersangka saat ada tetangga kampungnya yang sedang hajatan.

“Yang mana, uang di amplop itu ternyata uang mainan. Dimana si korban ini menurut keterangan keluarganya, tidak bisa membedakan uang mainan dan uang asli,” jelasnya.

Baca Juga  Pagi Ini, Gempa 5,5 Magnitudo Guncang Pangandaran

Sehingga, pada saat uang mainan yang berada di amplop tersebut diberikan kepada orang yang hajatan tak lama dikembalikan ke korban.

“Dan saat itu, si tersangka berada di sampingnya. Sehingga, membuat tersangka marah dan malu. Itu menurut pengakuan tersangka. Jadi, modusnya sebenarnya sakit hati, marah dan malu,” ungkapnya.

Korban, meninggal dunia karena dicekik lehernya dan menurut pengakuan tersangka mencekiknya hanya 5 menit.

“Dia (tersangka) sadar dan mengetahui dengan diraba nadinya atau detak jantungnya sudah tidak ada lagi. Si tersangka meninggalkan korban setelah yakin korban sudah meninggal,” paparnya.

Kemudian, setelah membunuh korban yang merupakan istrinya, dia memotong kain itu hanya untuk membuat alibi.

“Awalnya dia si tersangka membuat alibi bahwa korban meninggal dengan cara gantung diri. Namun, setelah kita melakukan pemeriksaan intensif dengan bantuan daripada ahli kejiwaan dan psikologi, si tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan dengan sejelas-jelasnya.”

“Bahwa, korban istrinya meninggal bukan bunuh diri namun karena dicekik menggunakan tangan kiri sendiri,” ungkapnya.

Kini, tersangka terkena pasal 430 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara. .

“Dan kami, juntcokan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan juga pasal 351 dengan ancamannya 7 tahun,” tegas Luhut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/lenc9662/public_html/wp-includes/functions.php on line 5471