NasionalNews

Kades dan BPD di Pangandaran Sumringah Diberi Tambah Jabatan 2 Tahun

×

Kades dan BPD di Pangandaran Sumringah Diberi Tambah Jabatan 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Puluhan kades Dikukuhkan

LENSAPANGANDARAN.COM – Puluhan Kepala Desa dan ratusan BPD di Kabupaten Pangandaran melaksanakan pengukuhan masa jabatannya.

Pengukuhan yang langsung dilakukan Bupati Jeje Wiradinata ini di gedung aula SMP Negeri 1 Pangandaran, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga  Proses Pelantikan PPK di Pangandaran Sempat Terhenti Gegara Mati Lampu 

Sebelum pengukuhan berlangsung, terlihat sejumlah kepala Desa dan anggota BPD bahagia sumringah karena akan mendapat tambahan masa jabatan selama 2 tahun.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran, Trisno mengatakan, pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa dan BPD hasil dari konsekuensi undang-undang nomor 3 tahun 2024.

“Jadi, kepala desa itu diperpanjang 2 tahun dan hari ini kita menyerahkan SK sekaligus dikukuhkan 2 tahun ke depan,” ujar Trisno kepada sejumlah wartawan di Aula SMP Negeri 1 Pangandaran, Rabu pagi.

Baca Juga  KUA PPAS 2025 Telah Ditetapkan DPRD Pangandaran, Ini Rinciannya

Ada sebanyak 89 Kepala Desa dan sebanyak 633 anggota BPD di Kabupaten Pangandaran yang sekarang diperpanjang.

 

Untuk 4 Desa sisanya yakni Desa Cikembulan, Desa Sukamulya, Desa Bunisari dan Desa Cimanggu untuk sementara dijabat PNS.

“Kalau pejabat dari PNS dan masa kerjanya hanya setahun,” katanya.

 

4 Desa yang masih dijabat PNS itu menunggu pemilihan kepala desa dengan berdasarkan Kemendagri yaitu setelah selesai Pilkada.

“Tapi, karena ada perpanjangan kepala desa dan BPD, itu tidak ada di tahun sekarang. Paling nanti pemilihan pada tahun 2027,” ucap Trisnom

Baca Juga  KPU Pangandaran: Pendistribusian Logistik Sudah Bergeser Ke Tingkat Desa

Menanggapi kemungkinan adanya kontra masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, pihaknya mengacu kepada aturan.

 

“Kita berpacu pada aturan saja, kan undang-undang nya sudah jelas. Kalau ada kontra masyarakat itu hal yang biasa. Tapi yang jelas, aturannya sudah jelas diperpanjang dua tahun berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024,” ujarnya. *