LENSAPANGANDARAN.COM – Rapat Paripurna DPRD perihal Penetepan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan.
Menurut Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami, setelah penteapan tersebut, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur jawa barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan penheshan tersebut menjadi bukti nyata adanya koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, serta wujud kepatuhan kita bersama dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2025.
Baca Juga : Bupati Pangandaran Cari Solusi Masalah Abrasi di Batukaras
“Juga pada kesempatan yang berbahagia ini juga saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran atas tanggung jawab, dedikasi, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam mendukung kelancaran proses pembangunan daerah,” katanya.
Menurutnya, penyusunan Raperda Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Disisi lain, berbagai catatan, pertanyaan serta koreksi yang disampaikan DPRD tentang keterkaitan antara kesesuaian indikator aturan belanja serta kebutuhan pencapaian kinerja, baik pada penyampaian Pandangan Umum maupun melalui Rapat Kerja Komisi dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan pembahasan dan ditindaklanjuti secara transparan dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
Baca Juga : Buntut Aksi Demonstrasi Sejumlah Daerah, Bupati Pangandaran Keluarkan SE Resmi, Minta Jaga Kondusifitas
Yang selanjutnya, persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD melalui Rapat Paripurna ini, akan disampaikan kepada Gubernur jawa barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, yangmana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
“Yang selanjutnya, hasil evaluasi Gubernur menjadi pedoman untuk penyempurnaan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran, yang mana Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan dalam lembaran daerah.
“Untuk itu, diharapkan seluruh OPD segera melakukan efektivitas pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan kualitas,” jelasnya.
Baca Juga : Bupati Pangandaran Buka Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat
Perlu diketahui juga bahwa, anggaran yang disiapkan dalam Perubahan-APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya efisiensi dalam pelaksanaan belanja tetap harus memeperhatikan prioritas pembangunan dan kondisi keuangan daerah serta senantiasa memperhatikan kepatuhan dan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(NUR)