NasionalNewsPolitik

Haduh! Masa Kampanye, Bawaslu Pangandaran Terima Dugaan Money Politics

×

Haduh! Masa Kampanye, Bawaslu Pangandaran Terima Dugaan Money Politics

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Kampanye di Pangandaran memanas, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 02 Ujang Endin Indrawan – Dadang Solihat (HUDANG) melaporkan dugaan pelanggaran money politics.

Kuasa Hukum Paslon HUDANG, Ai Giwang Sari Nurani mengatakan, awalnya pukul 10.56 WIB menerima informasi bahwa adanya dugaan money politics yang dilakukan tim Paslon 01.

“Untuk memvalidasi itu semua kita kumpulkan orang-orang. Ternyata, ada 44 orang yang menerima amplop berisi uang Rp 50 ribu dan selembaran pamflet Paslon 01 (Citra-Ino),” jelasnya, Jum’at (11/10/2024).

Baca Juga  H+1 Wisata Pangandaran Mulai Diserbu Pengunjung 

Sementara orang yang membagikan amplop dan selembaran pamflet Paslon 01 itu ada sebanyak 14 orang.

“Jadi, kita laporkan 14 orang yang membagikan tersebut ke Bawaslu. Mereka ada yang dari RT, masyarakat biasa dan juga kader posyandu,” kata Ai.

Ai menegaskan, tindakan money politics yang dilakukan tim Paslon 01 tersebut terjadi di Dusun Parapat Desa Pangandaran.

“Ada kurang lebih di 3 RT di Dusun Parapat,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemilu 2024, Panwascam Kalipucang Pangandaran Lakukan Pengawasan Verfak Calon Anggota DPD

44 orang penerima tersebut kemudian kumpulkan beserta uang di dalam amplop dan selembaran pamflet Paslon 01.

Kemudian, pihaknya melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan menyerahkan alat buktinya.

“Karena, Paslon 01 diduga melakukan tindakan money politics sebagaimana yang tercantum pada pasal 187A angka 1,” kata Ai.

Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, mengakui, Bawaslu sudah menerima laporan dugaan money politics pada pukul 15.05 WIB.

Baca Juga  Jelang Libur Nataru, DLHK Pangandaran Mulai Lakukan Persiapan

Namun untuk barang bukti yang dilaporkan, Ade mengaku belum bisa disampaikan.

“Itu mah belum bisa disampaikan. Tapi, yang jelas dugaan money politics,” paparnya.

Setelah menerima laporan dugaan money politics, Bawaslu Kabupaten Pangandaran akan melakukan kajian awal.

“Setelah kajian awal, misalnya syarat formil materil belum terpenuhi maka kita minta dilengkapi ke pelapor. Itu durasinya 2 hari kerja sejak ada pelaporan diterima.”

“Setelah nanti syarat-syarat terpenuhi, kita akan register untuk ditindaklanjuti oleh Gakkumdu,” jelasnya. [*]