LENSAPangandaran.com – Kepala Desa Karangsari Kecamatan Padaherang, Sukiman menyatakan ada penarikan biaya pendistribusian air bersih yang dilakukan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat sebesar Rp 400 Ribu.
Sukiman mengaku, di wilayahnya mengalami kesulitan air bersih akibat kemarau panjang. Dia juga menyebut pihaknya ditawari air bersih oleh pihak BPBD.
Untuk mengusulkan ke BPBD kata dia, harus memiliki toren air berukuran besar untuk penampung air bersih. Selain itu, dia mengklaim adanya biaya operasional.
“katanya sih ada biaya untuk opersional, untuk membayar sopir dan solar sebesar Rp 400 Ribu” ucapnya saat diwawancarai di kantor desa karangsari Kamis, (2/11/2023).
Oleh karena itu, kata dia, daripada pihak desa mengeluarkan biaya tersebut, Ia lebih memilih membeli gorong-gorong untuk perbaikan sumur umum di wilayahnya, karena dinilai lebih bermanfaat.
Meski demikian, Sukiman mengatakan belum pernah mengusulkan kepada pihak BPBD, dia mengaku hanya mendapatkan informasi dari desa yang lain.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (karlog) BPBD yanto, membantah dengan adanya penarikan operasional tersebut
“Setahu saya, walaupun saya tidak turun langsung itu engga pernah ada” ujarnya saat dihubungi lewat telepon.
Senada dengan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Untung, ia menegaskan tidak ada penarikan biaya sama sekali.
“Kalau saya menegaskan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Kalau ada sumber air yg beli di warga itupun biasanya mereka yg beli, kita yang nganter” kata dia melalui pesan singkat Whataps.
Menurut dia, Pendistribusian air bersih di wilayah kabupaten pangandaran terdapat dari beberapa sumber.
“Yang bersumber dari BPBD, PDAM, PMI dan Tagana. Untuk PMI itu beda, takutnya dari PMI” ucap untung. (art)