LENSAPANGANDARAN.COM – Kedapatan mengkonsumsi obat-obatan terlarang, enam pemuda di Pangandaran ditangkap petugas gabungan.
Enam pemuda tersebut ditangkap di Bundaran Cikembulan Pass Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih, Sabtu (8/4/2023) tengah malam.
Penangkapan tersebut berawal ketika petugas gabungan dari unsur Polres Pangandaran, Satpol PP, serta Unit Gakkum Wal Subdenpom III/2-4 Pangandaran tengah melakukan patroli KYRD.
Kemudian, setibanya di lokasi, petugas melihat ada enam orang pemuda yang sedang nongkrong.
KBO Sabhara Polres Pangandaran, Ipda Irman Primahadian mengatakan, enam pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba berawal saat melakukan patroli gabungan.
“Mereka sedang melakukan aktivitas (nongkrong), saat kami datangi salah satu dari enam pemuda tersebut malah lari dan membuang sesuatu yang diduga narkoba, petugas sempat pun mengejar dan berhasil menangkap pemuda tersebut,” katanya.
Setelah ke enam nya diinterogasi, empat dari enam pemuda itu mengakui mengonsumsi narkoba jenis excimer.
Dan petugas juga berhasil menemukan enam butir pil excimer yang dibuang ke selokan.
“Enam butir pil excimer yang dibuang tersebut adalah sisa dari yang sudah mereka konsumsi,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas, selain enam butir pil excimer, pihaknya mengamankan tiga unit sepeda motor, serta enam buah handphone.
“Selanjutnya, ke enam pemuda tersebut kami diserahkan ke Satnarkoba Polres Pangandaran,” jelasnya. (*)