LENSAPANGANDARAN.COM – Santer dikabaran status DKI Jakarta sudah bukan lagi ibu kota indonesia. Pernyataan itu muncul dari Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto.
Menurutnya merujuk pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Pasal itu mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
“Berarti Februari 2024 pas dua tahun, sekarang sudah Maret. Sejak saat itu, sebenarnya ibu kota kita tidak lagi DKI Jakarta,” kata Agus beberapa waktu lalu saat di hubungi wartawan.
Dia menyebut saat ini Nusantara sudah berstatus ibu kota negara. Sementara itu, status Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait status.
Hal tersebut menjadi sorotan publik terlebih Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Dia menegaskan, Jakarta saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara. Kata dia, Karena Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam proses pembahasan.
“Ya proses undang-undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini masih ibu kota,” ujar Heru Budi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Dia menegaskan, Jakarta masih sah untuk disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Masih, masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota,” kata dia.
Sumber: CNN dan Kompas