LENSAPANGANDARAN.COM – Bocah perempuan berusia empat tahun di Pangandaran diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya.
Aksi bejat pria berinisial N (45) tersebut dilakukan saat istri sekaligus ibu korban pergi berjualan.
“SN merupakan bocah di bawah umur yang dilecehkan oleh orangtuanya sendiri, dimana pelaku itu ayah tirinya,” kata AKP Herman melalui Kanit PPA Bripka Edi Heriawan Oktora, Jumat (14/6/2024).
Herman menyebut, aksi bejat itu dilakukan sejak Oktober 2023 lalu. Pelaku beraksi saat istri atau ibu korban tak ada di rumah.
“Tersangka yang merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul sewaktu ibu korban pergi ke luar untuk berdagang. Lalu pelaku memanfaatkan kejadian itu untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada anak korban,” ucapnya.
WN sudah diringkus aparat kepolisian pada awal Juni 2024 lalu. Dia sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan kepada anak dibawah umur,” katanya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban mengeluhkan sakit pada ibunya.
“Awal terungkap karena si anak mengalami sakit di bagian sensitif korban. Terus mengeluh kepada kedua orang tua dan bercerita bahwa ayahnya sering melakukan hal tidak sembrono kepadanya,” ucap dia.
Kemudian, keluarga korban pun melapor ke Polres Pangandaran dan terduga pelaku ayah tiri korban ditangkap pada 1 Juni 2024 yang lalu.
“Sekarang sudah ditahan di Mapolres Pangandaran,” katanya.
Sementara, Pelaku terjerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. (art).