LENSAPANGANDARAN.COM – Akhir tahun, puluhan nelayan di Pangandaran mendapatkan bantuan mesin perahu sebanyak 98 unit.
Bantuan yang diturunkan bersumber dari Dana Insentif Fiskal yang diperoleh Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran Ridwan Mulyadi mengatakan, bantuan tersebut diperuntukkan untuk nelayan di Kabupaten Pangandaran.
“Tapi, baru berjumlah 98 unit. Jadi, tidak mungkin semua nelayan menerima bantuan mesin,” kata Ridwan di ruang kerjanya, Jumat (15/12/2023) siang.
Terkait bantuan dari Pemda Pangandaran, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diserahkan ke Koperasi.
Untuk pemilihan CPCL, itu bareng-bareng antara Koperasi, Rukun Nelayan (RN) dan Pemda. Bantuan tersebut dibagikan ke sembilan Koperasi di Kabupaten Pangandaran.
Sementara untuk jumlah mesin yang di bagikan ke Koperasi itu berbeda, karena melihat banyaknya anggota nelayan.
“Yang tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap,” paparnya.
Karena, menurut Perda nomor 10 itu bahwa semua hasil tangkapan dari laut itu wajib dijual di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Ya, salah satunya kita ingin meningkatkan itu. Kami juga berkomitmen dengan semua nelayan yang dapat bantuan mesin wajib hasil tangkapannya dijual di TPI,” ungkapnya.
Meskipun demikian, dia berharap adanya bantuan tersebut jangan sampai menjadi permasalahan bagi yang tidak mendapat bantuan.
“Karena, bantuan mesin ini terbatas. Kami selalu berupaya untuk mengajukan bantuan mesin atau keperluan nelayan,” kata Ridwan.
Jadi, yang sekarang mendapat bantuan mesin perahu, nanti akan tidak mendapatkan lagi bantuan tersebut.
“Karena, sistemnya bergilir. Tapi, kami tidak menjanjikan,” jelasnya. (*)