LENSAPANGANDARAN.COM – Sekertaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi, mengaku, saat ini pihaknya belum membahas terkait THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun honorer.
“Itu, belum kita bahas,” katanya melalui WhatsApp, Kamis (13/3/2025)
Memang, peraturan pemerintah tentang THR dari pusat sudah ada dan tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbub).
“Kan, prosesnya itu harus ada Perbub dan itu nanti ada pembahasan. Nanti, kita lihat,” ungkap Idi.
Nanti, pihaknya akan melihat secara detil terkait isi peraturan pemerintah terkait THR itu untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pemda.
“Nanti, setelah dari PP kan ke Perbub, terus pembayarannya kapan nanti di bahas dahulu dengan tim,” paparnya.
Pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya di antaranya THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025 atau mulai Senin 17 Maret 2025 depan.
Guru P3K di Pangandaran, Andri mengatakan, biasanya memang pemberian THR diberikan sebelum lebaran.
“Kalau enggak lupa, dulu itu seminggu atau dua Minggu sebelum hari raya idul Fitri. Ya, harapannya tahun ini sesuai dengan aturannya,” kata Andri. [®]