LENSAPANGANDARAN.COM – RSUD Pandega Pangandaran memberlakukan implementasi validasi biometrik (FRISTA dan Finger Print).
Hal itu diberlakukan dalam rangka mendukung transformasi layanan digital dan meningkatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
FRISTA atau Face Recognition Integrated System Hospital dan finger print ini adalah teknologi untuk mengidentifikasi dan autentifikasi pasien.
Caranya yaitu, dengan menggunakan sistem pengenalan wajah dan sidik jari pada pasien.
Bagi pasien BPJS yang akan berobat ke RSUD Pandega Pangandaran, maka akan dilakukan sebagai berikut:
1. Setiap pasien BPJS Kesehatan, baik itu pasien baru maupun pasien lama wajib melakukan scan pengenalan wajah dan/atau sidik jari
2. Scan pengenalan wajah dan atau sidik jari dilakukan di antaranya;
a. Pendaftaran poliklinik atau rawat jalan
b. Instalasi Gawat Darurat
C. Rawat Inap
3. Scan pengenalan wajah dan/atau sidik jari tidak dapat diwakilkan
“Tenang, tidak usah khawatir, nanti ada petugas yang membantu proses perekaman wajah dan finger print,” ucapnya dikutip Lensa Pangandaran, Selasa (4/3/2025). [Ā®]