LENSAPANGANDARAN.COM – Ratusan warga di Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran Jawa Barat geruduk lokasi pembangunan di Cikembulan Pass, Senin (9/9/2024).
Cikembulan Pass ini merupakan satu lokasi spot wisata yang berada di dekat pantai barat dan bundaran jalan baru pesisir pantai Pangandaran.
Kini, area Cikembulan Pass sedang dibangun oleh seseorang yang dianggap tanpa sosialisasi ke masyarakat sekitar.
Dampaknya, membuat ratusan warga setempat geram karena dianggap dimanfaatkan untuk kepentingan individu.
Koordinator Aksi, Iwan Hardiana, menyampaikan, aksi ini adalah gerakan moral terkait aktivitas pembangunan di Cikembulan Pass yang notabene menjadi tempat kegiatan warga Cikembulan.
Aktivitas pembangunan tersebut, Iwan menduga akibat karena adanya arogansi seseorang berkaitan yang pembangunan. Tapi, tanpa sosialisasi ke masyarakat.
“Tentu, kita khawatir terjadi miskomunikasi antar masyarakat. Dan saya juga khawatir karena oknum orang ini sering mencatut nama,” katanya.
“Jadi, pada dasarnya kita berusaha untuk melindungi orang-orang yang tidak berkepentingan atau orang-orang yang tidak tahu apa-apa tapi dicatut namanya untuk kegiatan kegiatan mereka,” ungkap Iwan.
Iwan menyebut status tanah harim laut atau sepadan pantai ini baru keluar HPL (hak pengelolaan).
“HPL-nya juga baru keluar beberapa bulan lalu dan HPL tersebut yang setahu saya harusnya keluar Perbup, baru HGB,” jelasnya.
Sedangkan, area Cikembulan Pass yang sedang ada aktivitas pembangunan tersebut adalah area harim laut.
Satu tuntunan aksi ratusan warga, pertama mempertanyakan aktivitas pembangunan di Cikembulan Pass ini.
“Kedua, kenapa lahan publik diprivasi yang seakan akan jadi lahan milik sendiri atau pribadi.”
“Ketiga, masyarakat meminta HPL ini tidak diserahkan ke seseorang untuk jadi milik pribadi. Karena, nanti rentan diperjualbelikan,” papar Iwan.
Untuk luas area harim laut yang dikuasai seseorang, menurut informasi dari Pemda yaitu sekitar 8,6 hektare.
“Tentu, kita ingin pembangunan tersebut dihentikan sebelum ada legal formalnya yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya. [*]