LENSAPANGANDARAN.COM – Puluhan Awak media se-Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar talk show jurnalis anti hoak menjelang Pilkada 2024 di taman Sagati parigi Sabtu, (13/7/2024).
Menurut ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, hal tersebut bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh teman-teman media dalam memutus mata rantai hoak.
“Profesi wartawan itu punya peran dan arti penting dalam pengaruh utama demokrasi di Pangandaran. Kami sangat terbantu dan kami apresiasi kegiatan ini,” ungkap Muhtadin dalam sambutannya.
Senada disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran melalui Ade Ajat Sudrajat.
Menurut Ajat, rata-rata masyarakat terbelah karena berita hoak atau informasi bohong. Apalagi menjelang Pilkada.
“Dan saya pikir media akan menjadi salah satu penetralisir berita-berita hoak,” kata Ajat.
Sementara, ketua Plt PWI Anthika Asmara menyebut, hoak adalah informasi palsu yang disebarkan dengan sengaja.
Dampaknya, Hoak bisa memicu ketakutan dan kepanikan di kalangan masyarakat.
“Penting sekali untuk waspada terhadap hoaks di masa Pilkada,” katanya.
Selain itu, hoak juga pemicu konflik. Berpotensi besar mempengaruhi pemilihan calon pemimpin dan merusak kepercayaan publik.
“Mari bersama-sama cegah penyebaran hoaks di Pilkada nanti,” ujarnya.
Anthika menjelaskan, ciri-ciri hoak diantaranya, tidak jelas sumbernya, tidak terverifikasi, dan seringkali memiliki tujuan tertentu seperti mempengaruhi opini publik.
Menurut dia, cara ampuh mengatasi hoaks yaitu dengan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
“Mari edukasi masyarakat tentang hoaks. Dan mendorong transparansi informasi. Bersama kita bisa cegah penyebaran hoak,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, ketua IJTI Galuhraya, Yosep Trisna lebih menyoroti soal keterbukaan informasi Publik. Sebab, hal tersebut sangat penting.
Terlebih lagi bagi seluruh instansi dan lembaga. Termasuk KPU dan Bawaslu dalam tahapan Pilkada 2024 nanti.
Bahkan bagi yang melanggar kata dia, jika menurut UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Undang-undang itu terdiri dari 64 pasal. Pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik.
Hal itu untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Kecuali beberapa informasi tertentu.
Jurnalis MetroTv itu mengatakan, keterbukaan informasi publik dapat menangkal isu-isu atau berita hoak yang sering muncul. Terutama di media sosial.
Maka dari itu, sejatinya setiap lembaga baik lembaga negara ataupun swasta harus memiliki bagian Humas (Hubungan Masyarakat).
Namun, Sumber Daya Manusia yang akan di tempatkan di bagian Humas harus mampu menguasai ilmu Jurnalistik.
“Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi para pejabat, pemangku kebijakan tidak bisa di wawancara oleh jurnalis yang bertugas menyampaikan informasi,” ujar Yosep.
Jadi nantinya, jika terjadi ada berita hoak atau bohong, maka salah satu tugasnya seorang humas untuk dapat mengklarifikasi dari permasalahan itu.
“Era Digitalisasi menuntut kita untuk bisa memanfaatkannya dengan baik dan positif. Maka, bagian Humas harus mampu menguasai era digitalisasu ini dengan dibekali ilmu jurnalistik,” Pungkasnya.