LENSAPANGANDARAN.COM – Kasus pelecehan seksual yang menimpa gadis penyandang tunagrahita di Pangandaran mulai ada titik terang.
Eks Sekdis Dinsos Pangandaran berinisial (T) yang kini sebagai pengurus yayasan SLB menjadi tersangka.
T menjadi tersangka pelecehan seksual gadis penyandang tunagrahita berinisial AD (20).
AD masih berstatus pelajar setara SMA di satu SLB di Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Hal tersebut terungkap setelah korban AD menjalani tes psikolog oleh Sat Reskrim Polres Pangandaran.
Kepala Sat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, korban sudah menjalani tes psikolog yang didatangkan dari Bandung pada Minggu kemarin.
Korban menjalani Tes Psikolog kurang lebih 7 jam dengan cara memberikan sejumlah pertanyaan kepada korban.
“Dalam pelaksanaan tes psikologinya, korban diberikan sejumlah pertanyaan terkait kejadian pelecehan seksual tersebut,” katanya, Selasa (11/6/2024).
Tidak hanya tes psikolog, pihaknya pun telah meminta keterangan dari 9 saksi termasuk guru yang didampingi oleh kuasa hukum korban.
“Hasil penyidikan dan keterangan dari saksi, maka T yang merupakan Pengurus Yayasan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan.”
“Saat ini, kami tengah melakukan proses untuk tindak lanjut perkara tersebut,” tegasnya.
Kuasa Hukum korban pelecehan seksual, Ai Giwang Sari Nurani mengaku, telah menerima tembusan dari pihak Polisi terkait pelaksanaan tes psikologis terhadap korban.
“Saat tes psikolog berlangsung, kami ikut mendampingi korban. Dan pihak kepolisian sudah menetapkan terlapor (T) menjadi tersangka,” jelasnya.
Diketahui, gadis berusia 20 tahun seorang penyandang tunagrahita di Pangandaran mengalami perlakuan pelecehan seksual.
Pelecehan seksual tersebut dikabarkan terjadi 5 kali dan kemudian muncul setelah keluarga korban membuat laporan ke pihak kepolisian Polres Pangandaran pada 12 Mei 2024. (*)