LENSAPANGANDARAN.COM – Menjelang akhir masa bakti, anggota DPRD Kabupaten Pangandaran tak pernah dapatkan lampiran Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) hibah dari Pemda Pangandaran.
Hal tersebut di katakan Otang Tarlian anggota DPRD Pangandaran dari fraksi PKB. Dia mengaku sejauh ini tak kunjung mendapatkan CPCL hibah.
“Permintaan ini cukup beralasan, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi kami di parlemen”, kata otang saat dikonfirmasi melalui whataps Senin, (15/4/2024) malam.
Padahal kata dia, usulan-usulan hibah sebelumnya sudah diajukan oleh Pemda kepada DPRD.
Sementara itu, dari Fraksi PKB sudah beberapa kali mengusulkan sebelum diparipurnakan.
“lampiran berupa CPCL Hibah tersebut harusnya sudah kami terima. Tapi sampai sekarang tidak pernah kami terima”, ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan, terlebih jika konstituen dan masyarakat meminta penjelasan soal terkait belanja hibah larinya kemana saja.
“Padahal itu hak kami selaku anggota DPRD. Kami hanya mengetahui jumlah besaran angka hibah dan alokasi secara umum”, kata dia.
“Semisal untuk hibah keagamaan, pendidikan dan seterusnya. Akan tetapi lembaga penerima dan jenis yang dihibahkan kami tidak mengetahui karena CPCL tidak pernah saya dapatkan”, Otang menambahkan.
Menurut Otang, kebiasaan tersebut bukan kali pertama yang dilakukan Pemda Pangandaran melalui kesra. Melainkan sejak awal dirinya di Badan Anggaran (Bangar) DPRD Pangandaran,
“Itu artinya eksekutif tidak mau terbuka kepada kami selaku lembaga pengawas. Apalagi masyarakat awam yang jika menginginkan data hibah berdasarkan CPCL, mungkin tidak akan didengar oleh mereka”, Jelas Otang.
Meski demikian, Fraksi PKB menklaim tidak pernah bosan dan selalu konsisten dalam perjuangannya sebelum dilakukan hak angket.
“Kalaupun tidak mau memberikan lampiran belanja hibah berdasarkan CPCL, harusnya ada penjelasan secara tertulis dengan alasan yang jelas kepada kami”, tegas otang.
Politisi PKB itu hanya meminta sebuah tranparansi akuntabilitas tata pengelolaan dengan keterbukaan informasi publik.
“Bagaimana mau menumbuhkan kepercayaan publik dan penyelenggaraan perintah yang bersih dari KKN? Sedangkan pemerintah sendiri tidak mau terbuka kepada kami selaku anggota legislatif, ujar Otang.
Meski demikian, ia akan memantau perkembangan kedepanya, apakah hal tersebut akan terulang ataukah ada perubahan ke arah yang lebih baik.
“Tentu ini Pekerjaan Rumah bagi anggota DPRD terpilih maupun incumbent, mampukah mendobrak sistem”, Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran, Apudin mempertanyakan kejelasan anggaran dana hibah yang digelontorka Pemda Pangandaran.
Menurutnya, Jika melihat jumlah angka belanja hibah pada tahun 2022 sangat fantastis.
“Yakni realisasi sebesar Rp 22,6 Miliar atau 74,24 persen dari anggaran sebesar Rp 29.7 Miliar, dan tahun 2021 realisasi belanja hibah sebesar Rp 12,9 Miliar”, kata Apudin saat diwawancarai rekan media Senin, (15/4/2024).