LENSAPANGANDARAN.COM – Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran, Apudin mempertanyakan kejelasan anggaran dana hibah yang digelontorka Pemda Pangandaran.
Menurutnya, Jika melihat jumlah angka belanja hibah pada tahun 2022 sangat fantastis.
“Yakni realisasi sebesar Rp 22,6 Miliar atau 74,24 persen dari anggaran sebesar Rp 29.7 Miliar, dan tahun 2021 realisasi belanja hibah sebesar Rp 12,9 Miliar”, kata Apudin saat diwawancarai rekan media Senin, (15/4/2024).
Dia menyebut, tahun 2022 P2APBD anggaran dan realisasi belanja hibah diberikan kepada Ormas, Sekolah dan Parpol dengan rincian.
“Satu, Badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum sebesar Rp 19,01 Miliar atau 72,92 persen”, katanya.
Menurutnya, Hal tersebut lebih besar dari tahun 2021 yaitu Rp 12.4 miliar .
Kemudian kata dia, untuk belanja hibah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 2,6 Miliar atau 99,72%. Sementara tahun 2021 nol rupiah.
Ia menjelaskan, Realisasi penerima Sekolah SD Swasta Rp 225 juta dan SMP Swasta Rp 2,3 miliar.
“Ketiga, Belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp 1. Miliar lebih atau 100 persen, sedangkan 2021 sebesar Rp 519 juta”, Jelasnya
Menyiakapi data tersebut, ia mendesak Pemda agar menjelaskan kepada publik larinya aliran dana tersebut.
“Bila perlu kami akan mengirimkan surat kepada Pemda guna meminta penjelasan pertanggungjawaban dan pelaksanaan belanja hibah”, tegasnya.
Sebagai informasi, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran Tahun Anggaran 2022 – 2023 sudah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu,
Laporan tersebut resmi ditandatangani oleh Bupati pangandaran dan di Paripurnakan oleh para wakil rakyat.