NasionalNews

Kemenaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

×

Kemenaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Menteri ketenagakerjaan atau manaker Ida Fauziah mengaku segera menerbitkan surat edaran atau se soal pembayaran tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri

Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil

Menurutnya, dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan SE untuk gubernur dan diteruskan ke para pengusaha.

“Saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan lebaran” kata indah dikutip dari kompas Rabu (13/3/2024 )

Baca Juga  Ancaman Potensi Megathrust di Pangandaran, Bakal Merepotkan

Dia menegaskan, “pembayaran THR paling akhir satu pekan atau 7 hari sebelum hari Idul Fitri”, tegasnya

Ida juga menjelaskan SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun

Namun aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadan. Selain itu, untuk mengingat agar THR dibayarkan secara tuntas.

 

Sumber: Kompascom