LENSAPANGANDARAN.COM – Menteri ketenagakerjaan atau manaker Ida Fauziah mengaku segera menerbitkan surat edaran atau se soal pembayaran tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri
Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil
Menurutnya, dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan SE untuk gubernur dan diteruskan ke para pengusaha.
“Saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan lebaran” kata indah dikutip dari kompas Rabu (13/3/2024 )
Dia menegaskan, “pembayaran THR paling akhir satu pekan atau 7 hari sebelum hari Idul Fitri”, tegasnya
Ida juga menjelaskan SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun
Namun aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadan. Selain itu, untuk mengingat agar THR dibayarkan secara tuntas.
Sumber: Kompascom