LENSAPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terkait Pemilu 2024.
Salah satunya dari para paslon Pilpres 2024.
Dikutip dari rilis KPU, Kamis (7/3), batas akhir pengiriman LPPDK adalah 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan keterangan Komisioner KPU, Idham Holik, masing-masing paslon melaporkan hal ini pada akhir Februari 2024. Ini data lengkapnya:
Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar: 28 Februari 2024 Pukul 15.08 WIB
Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka: 29 Februari 2024 Pukul 20.42.08 WIB
Ganjar Pranowo – Mahfud MD: 29 Februari 2024 Pukul 21.44 WIB
Lantas, bagaimana pemasukan dan pengeluaran ketiganya?
Dari data yang disampaikan KPU, Ganjar-Mahfud paling banyak menerima pemasukan dan juga biayanya.
Sementara disusul Prabowo-Gibran, dan terakhir Anies-Cak Imin.
Berikut rincian datanya:
Sumber: Kumparan