NasionalNewsPolitik

Perolehan Suara Capres dan Legislatif di Pangandaran, Ini Kata Ketua KPU

×

Perolehan Suara Capres dan Legislatif di Pangandaran, Ini Kata Ketua KPU

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Dua hari pasca pemungutan dan perhitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengaku belum mendapatkan perolehan suara secara keseluruhan.

“Perolehan suara capres cawapres tingkat KPU Kabupaten Pangandaran sampai saat ini kita belum mendapatkan jumlah rekap dari hasil seluruh TPS yang ada di dalam Sirekap atau sistem kami,” kata Muhtadin Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Jum’at (16/2/2024).

Untuk semua perolehan suara, Muhtadin mengaku pihaknya baru mendapatkan data dari Sirekap sekitar 51 persen.

“Dengan rincian jumlah, perolehan suara 51 persen untuk pasangan Prabowo – Gibran, 28,4 persen untuk pasangan nomor urut 1 kemudian 19 persen untuk pasangan nomor urut 3,” paparnya.

Memang, sampai saat ini perolehan suara di lingkup KPU Kabupaten Pangandaran belum full data dari TPS-nya.

“Karena, baru 51 persen data yang masuk ke KPU Kabupaten Pangandaran melalui aplikasi Sirekap,” paparnya.

Baca Juga  Wisata Pangandaran Terjadi Lonjakan Pengunjung, Ini Yang Dilakukan Kapolres Pangandaran 

Tidak hanya perolehan suara capres cawapres, perolehan suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD pun belum semua keluar.

“Yang DPRD Provinsi baru 10 persen, Termasuk DPR RI, DPRD Kabupaten dan DPD sekarang sedang dalam proses input terus dari teman-teman di bawah,” kata dia.

Menurutnya, perolehan suara dari masing – masing peserta Pemilu mengandalkan hasil rekap dari real count.

“Tapi pada prinsipnya, data di TPS sudah ada dan sudah disampaikan kepada para saksi,” tegasnya.

Untuk hasil rekap dari real count, itu KPU melalui proses rekapitulasi tingkat Kecamatan yang akan dilaksanakan dimulai tanggal 17 Februari 2024.

“Dan diperkirakan di tingkat Kecamatan itu akan berlangsung satu sampai dengan lima hari,” kata Muhtadin.

Kemudian, selang satu sampai dua hari akan dilanjutkan rapat pleno di tingkat Kabupaten Pangandaran.

“Nah, adapun soal posisi Sirekap pada prinsipnya dia sebagai alat bantu saja untuk melakukan rekap yang digunakan oleh KPU,” ungkapnya.

Tentu, informasi yang dipastikan adalah informasi dari hasil real count hasil pleno di masing- masing tingkatan.

“Nah, ditingkat Kecamatan sekarang belum dilakukan. Jadi, kita belum mencoba mengekspose siapa pemenang atau siapa suara terbanyak dari masing-masing partai politik. Karena, memang prosesnya berjenjang,” jelasnya. (*)