LENSAPANGANDARAN.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Mangunjaya.
Kegiatan tersebut dilaksakan di Gedung islamic center kecamatan Mangunjaya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mangunjaya Aan johar Ma’mun menyampaikan, kegiatan Bimtek bertujuan untuk mensosialisasikan terkait aturan teksnis pengawasan pada masa tenang.
Tak hanya itu, Ia juga mengatakan pengawasan saat pemungutan suara yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Menurutnya, Mengenai eksistensi tugas PTPS sendiri, tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017.
Hal itu tertulis dimana tugasnya dimulai sejak turunnya SK, tepatnya sejak dilaksanakan pelantikan dan berakhir sampai dengan 7 hari setelah hari H berlangsung.
“Tapi fokus tugasnya itu pada masa tenang dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Sekaligus pengawalan pendistribusian logistik dari TPS hingga diantarkan ke desa,” kata Aan.
Selain itu, Aan menyoroti terkait indeks kerawanan pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan SE Edaran dari Bawaslu RI.
Menurut Aan, Variabel kerawanan itu meliputi penggunaan hak pilih baik itu pemilih yang sudah meninggal dunia atau alih status, termasuk pemilih DPTb dan DPK harus terus diawasi.
“Faktor keamanan, masa kampanye di masa tenang, netralitas ASN, TNI, Polri dan logistik pun harus menjadi terus diawasi,”ucapnya.
ia juga meminta para pengawas TPS jangan ragu untuk menegakkan kebenaran. Bahkan menuntut pengawas TPS tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.
“Ketika pengawas TPS sudah paham aturan maka teman-teman bisa melaksanakan tugasnya dengan baik”, ujar dia.