LENSAPANGANDARAN.COM – Pemenuhan perlengkapan pemungutan dan Penghitungan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya atau yang dikenal sebagai logistik Pemilu
Menurut ketua Panwaslu Cimerak, Hilman Sobur mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas.
“Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan Cimerak beserta jajaran melaksanakan pengawasan logistik Pemilu 2024”, kata Hilman Sabtu, (10/2 /2024).
Hilman mengatakan, pihaknya dilibatkan oleh bawaslu Kabupaten Panganadaran untuk mengawasi secara melekat pada proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Hal tersebut, sebagai prinsip dasar yang menjadi fokus utama pengawasan Panwaslu terkait logistik surat suara.
Menurutnya, Dalam hal ini, Panwaslu Cimerak menyoroti terkait dengan petugas Sorlip agar profesional dalam menjalankan tugasnya dan sesuai dengan tata cara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain itu, Panwaslu Cimerak Juga dilibatkan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran dalam Proses Pengesetan.
Terkait dengan kelengkapan jenis logistik berupa Kotak Suara, Bilik Suara, Tinta, Segel, Segel Plastik, sampul kertas, tanda pengenal, karet, Lem/Perekat, Kantong Plastik, Bolpoin, Gembok, spidol, Formulir dan sertifikat, stiker surat suara, tali pengikat surat suara, alat bantu tunanetra, dan kabel TIS sesuai dengan kebutuhan.
Menurutnya, Pada tanggal 09 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Cimerak melakukan pengawasan pendistribusian Logistik yang dilakukan KPU Pangandaran Kepada PPK.
Dalam Proses Pengawasan tersebut kata dia, Panwaslu Kecamatan Cimerak dilakukan secara melekat dengan rincian distribusi logistik sebagai berikut.
“Salinan DPT non NIK 3.504 rangkap 24 rangkap per-TPS, salinan DPT full NIK 146 rangkap, C pemberitahuan 38.012, C daftar hadir DPT 146 rangkap”, ucapnya.
Sementara pada Jumat, 9 februari 2024 yakni Kotak suara presiden dan wakil presiden tahun 2024 sebanyak 146 buah, ATK PPK 1 paket, ATK KPPS 146 paket, ATK PPS 11 paket, kotak PPK 2 buah, kotak box rekap 26 buah, segel plastik 148 buah, segel kertas 157 keping.
Selain itu, Kotak suara DPR dapil Jawa Barat 10 pemilu tahun 2024 146 buah, kotak suara DPD 146 buah, kotak DPRD Jawa Barat 13 sebanyak 146 buah.
“Kemudian, kotak suara DPRD Kabupaten sebanyak 146 buah, dan bilik suara pemilu sebanyak 584 buah 4 biah per-TPS”, pungkasnya.