HukumNasionalNews

Kapolres Banjar: Tidak ada Ruang di Kota Banjar Untuk Genk Motor

×

Kapolres Banjar: Tidak ada Ruang di Kota Banjar Untuk Genk Motor

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Satuan Reserse Krimiminal Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengamankan senjata tajam jenis pedang.

RA (30) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis pedang sebagai bukti bahwa Polres Banjar komitmen dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga  Peran Polisi Ditengah Masyarakat Dalam Pembangunan di Kota Banjar

Tersangka RA (30) diamankan pada minggu dini tanggal 4 Februari 2024 oleh Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman membenarkan bahwa telah melakukan penyidikan atas kepemilikan senajata tajam yang dimiki tersangka pada Senin (5/02/2024).

“Perkara ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang nongkrong di jalan tentara pelajar Kota Banjar” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Banjar Terima Laporan Penganiayaan, Tim Satreskrim Langsung Bergerak

Menurutnya, Tersangka RA (30) mendekam di rumah tahanan negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Tersangka RA (30) dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia No.14 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak”, ucap Kasat.