HukumNasionalNews

Polres Banjar Ungkap Peredaran Narkoba

×

Polres Banjar Ungkap Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

LENSAPANGANDARAN.COM – Sat Res Narkoba Polres Banjar Polda Jabar mengungkap peredaran sabu-sabu dan jaringan pengedar obat keras terbatas di wilayah hukumnya.

Bulan Januari 2024 ini, ada dua kasus yang diungkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjar yakni, sabu-sabu dan obat obatan terlarang termasuk golongan psikotropika serta obat keras terbatas.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto mengatakan, perkara pengungkapan sabu-sabu ada satu tersangka berinisial DR dan barang bukti yang sudah diamankan oleh Sat Re Narkoba.

Barang bukti yang diamankan terkait peredaran sabu-sabu ini, ada seberat 1,1 gram, uang tunai sejumlah Rp 2 juta dan sejumlah barang bukti lainnya

“Ada juga korek api, klip yang digunakan untuk membungkus,” kata Danny dalam konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Kamis (1/2/2024).

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Karena, selain memiliki dan menyimpan, juga sebagai menawarkan atau menjual sabu-sabu.

Baca Juga  Polres Pangandaran Resmikan Kampung Bebas Narkoba

Perkara kedua yakni peredaran psikotropika serta obat keras terbatas pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka.

Tiga orang tersangka ini berinisial EP (32) asal Kota Banjar, kemudian JA (33) dan SU (27) asal Tanggerang Banten.

“Perkara kedua ini, saya kira termasuk prestasi Sat Res Narkoba karena telah berhasil mengungkap jaringan,” ungkapnya.

Karena, dalam perkara ini banyak barang bukti yang diamankan dengan total obat obatan baik psikotropika maupun obat keras terbatas sebanyak 124.716 butir.

“Termasuk di antaranya tramadol, alfazolam dan berbagai jenis obat keras lainnya,” paparnya.

Tiga tersangka tersebut, diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka pertama, ditangkap di Kota Banjar sebagai tersangka yang telah mengedarkan dan didapatkan dari dua orang yang memiliki lebih banyak stok obat obatan di daerah Tanggerang.

“Dua tersangka dari Tanggerang ini, sudah lama melakukan penjualan dan pengiriman obat-obat keras ke pihak – pihak yang tidak seharusnya mendapatkan,” kata Danny.

Untuk alat bukti lain selain obat obatan, pihaknya mendapatkan alat komunikasi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan sel – sel agent penjualannya.

Kemudian, uang tunai senilai Rp 1,8 juta hasil transaksi dan juga ATM yang digunakan untuk transaksi.

“Serta, lakban, klip yang digunakan untuk membungkus obat obatan yang akan dikirim atau dijual,” jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 435 atau pasal 436 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (*)